Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PELAKU usaha mendesak pemerintah menerapkan tarif cukai 2018 mengacu pada produksi industri hasil tembakau (IHT) agar lebih adil sehingga minim gejolak.
Hal itu disepakati kalangan usaha tergabung dalam Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi). Mereka beranggapan, kebijakan pemerintah terkait penyederhanaan penggolongan tarif dan kenaikan cukai IHT 2018, bisa dipastikan bakal diumumkan dalam waktu dekat ini.
Itu sebabnya Formasi memberikan masukan kepada pemerintah yakni untuk produksi sigaret keretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) agar digabung menjadi tiga golongan.
"Sebab proses produksi baik SKM dan SPM sama-sama menggunakan mesin," tegas Ketua Dewan Penasihat Formasi Andriono Bing Pratikno kepada wartawan di Malang, Jawa Timur, Senin (16/10).
Ia menjelaskan, penerapan tarif atas dasar produksi rokok sesuai usulan Formasi itu terbagi dalam tiga golongan. Golongan pertama skala produksi 0-2 miliar batang per tahun, golongan kedua 2-4 miliar batang per tahun, dan golongan ketiga dengan produksi 4 miliar batang ke atas per tahun.
Adapun tarif cukai masing-masing golongan produksi itu ditetapkan pemerintah. Besaran kenaikannya, mengacu pada inflasi dan perkiraan pertumbuhan ekonomi. Usulan lainnya, tarif golongan IIA dan IIB langsung digabung dengan tarif Rp350 per batang. Dengan begitu, ada keadilan bagi pelaku industri kecil dan menengah.
Selain itu, lanjutnya, perbedaan antargolongan menjadi lebih jelas. Ia meyakinkan, dengan usulan tersebut tidak akan mengganggu penerimaan cukai. Sebab, jumlah pabrik rokok golongan IIA sebenarnya hanya sekitar 6 pabrik. Sedangkan yang masuk golongan IIB sekitar 140 pabrik.
Sedangkan untuk produsen sigaret keretek tangan (SKT) dinilai sudah sesuai memperhatikan aspek keadilan.
Ia mengungkapkan segera memasukkan usulan itu ke pemerintah, sebelum keluarnya kebijakan baru yang justru mematikan industri kecil dan menengah. Dampaknya yakni putus hubungan kerja. Untuk itu, pihaknya berharap usulan tersebut bisa diterima pemerintah.
"Bila tidak diterima, maka Formasi akan terus unjukrasa dan uji materi ke Mahkamah Agung," ujarnya.
Sejauh ini, pelaku usaha rokok di Malang mulai membicarakan rencana kebijakan pemerintah tersebut. Pengurus dan anggota Formasi merapatkan barisan apalagi setelah menerima info dari Gabungan Pengusaha Rokok di Surabaya soal kenaikan tarif cukai.
Mereka melakukan hal itu untuk mengantisipasi keluarnya kebijakan produksi 0-3 miliar batang per tahun, tetap dibedakan antara golongan IIA dan IIB.
Yang dikritisi ialah kategori pabrik golongan IIA dinaikkan Rp10 per batang menjadi Rp375 per batang, sedangkan untuk golongan IIB, penaikkannya justru lebih tinggi, yakni Rp30 per batang menjadi Rp365 per batang. Sehingga pada 2019, hanya berlaku tarif golongan II.
Bagi Formasi, pentarifan seperti itu dianggap tidak adil. Pabrik yang produksi lebih kecil justru harus membayar penaikan cukai lebih tinggi. Seharusnya, pabrik kecil membayar cukai lebih kecil atau setidaknya sama jika dianggap dalam satu golongan. Namun dengan besaran tarif cukai yang moderat.
"Dengan demikian, penyederhanaan tarif cukai bisa terwujud, tapi masih dalam batas tingkat kemampuan pabrik rokok kecil," tuturnya. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved