Pendaftaran PPK dan PPS di Bandung Barat Sepi Peminat

Depi Gunawan
16/10/2017 18:24
Pendaftaran PPK dan PPS di Bandung Barat Sepi Peminat
(ANTARA FOTO/Agus Bebeng)

PENDAFTARAN panitia pemilih kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018, sepi peminat.

Sampai jelang hari terakhir pendaftaran pada 20 Oktober mendatang, jumlah pendaftar PPK di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat masih kurang dari target.

Komisioner KPU Bandung Barat Ai Wildani Sri Aidah menyebutkan, sejauh ini pendaftar PPK baru berjumlah 149 orang, sedangkan targetnya 160 orang atau 10 orang per kecamatan.

"Masih di bawah target, di Kecamatan Cisarua saja baru ada empat orang yang mendaftar, jadi kami masih terus menunggu. Mudah-mudahan sampai waktu pendaftaran ditutup, target 160 pendaftar itu bisa tercapai," kata Ai, Senin (16/10).

Dia mengatakan, sebenarnya KPU Bandung Barat hanya membutuhkan 80 PPK atau lima orang per kecamatan. Akan tetapi, kebutuhan anggota PPK perlu ditambah karena setengahnya akan disiapkan untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu terjadi penggantian antar waktu (PAW).

"Sebetulnya, dengan jumlah 149 pendaftar itu sudah lebih dari yang dibutuhkan, namun kami khawatir jika pada perjalanannya nanti, ada suatu hal yang membuat PPK diganti, jadi kami sudah siapkan PAW-nya," bebernya.

Kondisi serupa juga terjadi untuk pendaftar PPS di Bandung Barat yang sepi peminat. Dari kebutuhan PPS tiga orang perdesa desa atau total 495 orang, sejauh ini pendaftar PPS baru berjumlah 54 orang. Padahal, jumlah pendaftar yang ditargetkan ialah dua kali lipat dari kebutuhan, yakni 990 orang.

"Pendaftaran untuk anggota PPS baru ditutup pada 20 Oktober mendatang, tapi yang sudah mendaftar ke kantor KPU baru ada 54 orang, namun kami belum menjemput pendaftaran yang dititipkan ke kecamatan," ucapnya.

Pihaknya belum mengetahui alasan mengapa pendaftar PPK dan PPS di Bandung Barat sepi peminat. Namun dia membantah KPU Bandung Barat disebutkan tak melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Menurut Ai, dugaan penyebab sepinya minat pendaftar PPK dan PPS ini karena syarat wajib berupa rekomendasi dari kecamatan, desa, dan badan permusyawaratan desa seperti pada pemilu sebelumnya.

"Jika pada akhirnya jumlah pendaftar tetap kurang dari target, para pendaftar tidak otomatis diterima. Karena tetap perlu dilakukan berbagai seleksi sebelum anggota PPK dan PPS dilantik," ungkapnya.

Dia menambahkan, apabila sampai batas waktu yang ditetapkan, ternyata jumlah pendaftar masih kurang, pihaknya masih diperkenankan memperpanjang masa pendaftaran sesuai peraturan di Undang-Undang. Meski begitu, perpanjangan masa pendaftaran itu akan berbenturan dengan tahapan Pilkada lainnya.

"Bisa saja KPU menunjuk PPK secara langsung atau menetapkan panitia adhoc. Namun kami memilih menunggu keputusan yang ditentukan KPU Provinsi Jabar karena PPK/PPS ini untuk Pilkada serentak, termasuk Pilkada Jabar 2018, kebijakannya ada di pihak provinsi," tandasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya