Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan 745 gr Sabu

Antara
16/10/2017 10:35
Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan 745 gr Sabu
(Ilustrasi -- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

PETUGAS Bea dan Cukai Juanda, Jawa Timur, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu melalui jalur udara di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo.

Kepala Bea dan Cukai Juanda, Mochammad Moelyono, di Sidoarjo, Senin, mengatakan barang terlarang tersebut diselundupkan oleh kurir berinisial AS, warga negara Indonesia.

"Atas pengungkapan kasus ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 745 gram, yang dikemas dalam empat bungkus plastik," katanya saat temu media.

Ia mengemukakan pelaku ditangkap di terminal 2 kedatangan internasional Bandara Juanda Surabaya pada akhir pekan lalu usai turun dari pesawat Air Asia tujuan Kuala Lumpur Malaysia menuju Juanda Surabaya.

"Narkoba jenis sabu-sabu ini disembunyikan oleh pelaku pada bagian bawah pemanas air atau 'water heater' dan terlihat ada benda mencurigakan pada alat pemindai kami," katanya.

Ia menjelaskan ketika mengetahui ada benda mencurigakan tersebut, kemudian petugas melakukan pemeriksaan mendalam dan diketahui kalau di dalamnya memang disimpan sabu-sabu.

"Modus menyimpan narkoba sabu di dalam media lain, seperti pemanas air ini merupakan kali pertama dilakukan di Bandara Internasional Juanda, setelah sebelumnya banyak digagalkan upaya penyelundupan narkoba sabu di dalam gagang koper atau juga pada bagian bawah koper," katanya.

Dari data yang ada, upaya penggagalan penyelundupan sabu-sabu di Juanda merupakan yang ke-27 sampai dengan Senin, dengan jumlah narkoba yang berhasil disita sekitar 10,2 kilogram.

"Itu artinya, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu memberikan informasi kepada petugas terkait dengan kasus penyelundupan narkoba jenis sabu ini. Termasuk juga, meningkatkan kewaspadaan petugas, mengingat Bandara Juanda masih sering dijadikan sebagai pintu masuk peredaran narkoba dari luar negeri," ujarnya.

Atas kasus itu, kata dia, pelaku dijerat dengan pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama 20 tahun kurungan penjara.

"Upaya penggagalan penyelundupan sabu-sabu ini telah menyelamatkan sebanyak 3.725 generasi muda Indonesia dengan asumsi setiap satu gram narkoba sabu-sabu dikonsumsi oleh lima orang. Penggagalan penyelundupan sabu-sabu ini merupakan kerja sama antara TNI AL, BNNP, Direskoba Polda Jatim, serta pihak pengamanan Bandara Juanda," ujarnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya