Polda Sulut Tangkap Sindikat Pemalsuan Dokumen Penting

Voucke Lontaan
11/10/2017 19:27
Polda Sulut Tangkap Sindikat Pemalsuan Dokumen Penting
(thinkstock)

JAJARAN aparat Polda Sulawesi Utara menangkap sindikat pemalsuan dokumen penting di antaranya, SIM, STNK, KTP, SKCK, akta nikah, akta kematian, dan faktur pajak. Polisi juga menyita barang bukti uang tunai sejumlah Rp43 juta, perangkat komputer, dan mesin cetak.

"Penangkapan itu dilakukan aparat Polresta Manado, 5 orang tersangka dalam tahanan dan polisi juga menyita barang bukti perangkat komputer, mesin cetak, dan uang tunai Rp43 juta, hasil kerja selama tiga bulan," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulut, Komisaris Besar Polisi, Ibrahim Tompo, di Manado, Rabu (11/10).

Dia menjelaskan, sindikat ini telah beroperasi selama setahun di salah satu rumah kontrakan di kawasan Kecamatan Malalayang, Manado. Pengembangan penyidikan kasus ini sedang ditelusuri.

"Kami terus menelusuri kasus ini siapa saja, baik instansi maupun perorangan yang terlibat serta yang memesan dokumen-dokumen tersebut," tegasnya.

Ibrahim mengsinyalir, para pemesan menggunakan dokumen-dokumen palsu tersebut untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, pengurusan kredit, asuransi, pajak, dan lain-lain.

Penggunaan dokumen palsu, katanya, bisa menimbulkan kasus baru.

"Misalnya ada yang memesan akta cerai, tujuannya pasti untuk menikah lagi. Nah, kalau ketahuan, hal ini kan otomatis menimbulkan tindak pidana baru," ujarnya.

Menurutnya, dampak penggunaan dokumen-dokumen palsu, sangat merugikan banyak pihak. Karena itu, Polda Sulut dan jajaran tidak main-main dengan kasus ini.

"Akan kami usut sampai ke akar-akarnya. Siapa pun yang terbukti terlibat, pasti kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya