Menhub Diminta segera Terbitkan Aturan Transportasi Online

Bayu Anggoro
11/10/2017 18:56
Menhub Diminta segera Terbitkan Aturan Transportasi Online
(thinkstock)

PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perhubungan mengusulkan Menteri Perhubungan agar menerbitkan aturan pascaputusan Mahkamah Agung Nomor 37 P/HUM/2017 menyangkut transportasi dengan basis jaringan (online).

Hal ini dilakukan mengingat pascaputusan tersebut tidak ada aturan yang bisa dijadikan acuan terkait operasional transportasi online tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Dedi Taufik, mengatakan, pihaknya berharap lahirnya aturan baru yang mengedepankan kesetaraan dan keadilan antara transportasi online dan angkutan konvensional.

"Jadi surat ini dibuat sebagai tindak lanjut pertemuan Pemprov dengan berbagai pihak terkait polemik di sejumlah kota dan kabupaten di Jawa Barat yang melarang maupun memperbolehkan," kata Dedi melalui pesan singkat di Bandung, Rabu (11/10).

Selain itu, kata dia, pihaknya pun mengusulkan Menteri Komunikasi dan Informatika agar menata pedoman teknis dan pengawasan implementasi dalam penyediaan aplikasi online.

"Kami juga memohon kepada aparat penegak hukum agar melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap angkutan sewa online demi menjaga kondusivitas, keamanan, ketertiban, dan kenyamanan di lapangan," katanya.

Dedi menjelaskan, Dinas Perhubungan memahami aspirasi berbagai pihak yang meminta angkutan online tidak beroperasi sebelum diterbitkannya peraturan baru. Selanjutnya, dilakukan pengawasan dan pengendalian yang dikoordinasikan dengan kepolisian dan pemerintah pusat.

"Semua pihak sepakat mengedepankan kepentingan dan pelayanan kepada masyarakat luas. Untuk itu pihak WAAT (angkutan konvensional) setuju untuk menangguhkan aksi unjuk rasa dan mogok massal armada angkutan umum. Yang asalnya akan dilaksanakan 10-13 Oktober 2017," katanya seraya berharap semua pihak menjaga kondusivitas, keamanan, ketertiban, dan kenyamanan di lapangan dalam memberi pelayanan angkutan umum ke masyarakat.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Didi Ruswandi, mengatakan, pengawasan terhadap angkutan online ini hanya sementara hingga terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan yang baru. Menurutnya, pengendalian angkutan berbasis aplikasi ini diperkirakan hingga 1 November mendatang.

"Ini hasil kesepakatan bersama. Konteksnya melakukan pengawasan ini tidak untuk selamanya," katanya.

Dia menjelaskan, hal ini pun dilakukan untuk kenyamanan dan keamanan pihak terkait saat berkendara.

"Agar saat beroperasi, ada payung hukum yang jelas bagi angkutan online," katanya.

Dia memastikan, pada dinamika kali ini, tidak ada tindak kekerasan yang dilakukan pihak satu kepada lainnya. Aksi mogok angkutan umum pun urung dilakukan. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya