Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menangkap dan melakukan penahanan terhadap HW, 33, tersangka kasus dugaan korupsi lampu penerangan jalan Kota Pekanbaru tahun anggaran 2016 senilai Rp1,3 miliar.
HW, yang merupakan Manajer Pemasaran PT SCA, telah ditetapkan sebagai tersangka pada pekan lalu, menyusul penetapan empat tersangka dalam kasus yang sama sebelumnya.
"Hari ini datang, saya perintahkan diberitahukan dan diberi salinan surat penetapan tersangka. Saya minta penyidik dilakukan penangkapan," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta, di Pekanbaru, Rabu (11/10).
Dijelaskan Sugeng, sebenarnya tersangka HW diagendakan diperiksa sebagai saksi. Tersangka telah dipanggil sejak Senin (9/10), tetapi tidak hadir. Tersangka lantas menginformasikan hadir untuk pemanggilan hari ini.
"Karena tersangka ini tempat tinggalnya di Jakarta, pengalaman kami panggil saksi, dua kali surat panggilan kembali. Ada kemungkinan alamat kosong, atau ada penunggu tapi tidak mau menerima. Karena itu, setelah BAP saksi, saya perintahkan untuk ditangkap dan ditahan," jelas Sugeng.
Berdasarkan pantauan Media Indonesia, tersangka HW yang memakai kemeja flanel motif kotak-kotak hitam dipasangkan rompi berwarna oranye untuk tersangka korupsi Kejati Riau. Tersangka HW lalu dibawa penyidik Kejati Riau dengan menggunakan mobil Avanza ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk untuk ditahan.
Menurut Sugeng, tersangka HW selain menjadi Manajer PT SCA, tetapi di lapangan juga bertindak sebagai penggarap proyek yang dipaket.
"Tersangka kelima ini juga broker (makelar) 9 paket. Dia juga kemudian menyediakan barang untuk paket yang di-broker-in tersangka lainnya. Ini lah akal-akalannya. Diperoleh bukti cukup bahwa barang tidak sesuai spek yang diminta, sertifikat ISO tidak ada, merek tidak ada, garansi tidak ada, terus ada satu lagi spek yang tidak ada," jelas Sugeng.
Selain itu, lanjut Sugeng, penyidik juga mendapat bukti cukup kuat yaitu uang dari HW masuk ke toko CSA.
"Kita sudah periksa pemilik toko dan kita minta untuk mengembalikan uang yang ada di sana yang diduga diperoleh dari tidak sah. Hari ini kita dapat pengembalian Rp200 juta," ujar Sugeng.
Adapun total pengembalian dana yang telah berhasil dikumpulkan Kejati Riau saat ini sudah mencapai Rp480 juta. Sebanyak Rp130 juta dikembalikan tersangka M. Sedangkan Rp50 juta dikembalikan dari tersangka lainnya.
Sebanyak empat tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu Abd alias Abdulrahman, Masdauri, yang merupakan Kepala Bidang Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru, Mhr, dan MJ. Sejauh ini, keempat tersangka masih belum dilakukan penahanan.
"Hitungan awal kita kerugian Rp1,3 miliar. Untuk realnya sedang dihitung BPKP," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Sugeng, diketahui tersangka HW yang sejak pertama kali menawarkan dengan tersangka M untuk memberikan harga penawaran sementara (HPS). Makanya tersangka HW tahu persis. Adapun tersangka lainnya bertindak sebagai makelar.
"Saat ini ada dua tersangka mengajukan prapid (praperadilan). Kita jawab dan kita hadiri di pengadilan. Kalau bisa segera selesai prapid. Sambil proses akan kita ambil langkah yang diperlukan," jelas Sugeng.
Dalam waktu dekat, Kejati Riau mengagendakan akan melakukan pemeriksaan fisik lampu di lapangan.
"Kita harapkan perkara ini pertengahan November sudah limpah ke pengadilan," jelasnya. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved