Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAF, 21, warga Desa Margasari, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tega menghabisi nyawa NM, 18, keponakannya sendiri. Gara-garanya hanya soal utang piutang antara pelaku dan korban.
Berdasarkan informasi, terungkapnya kasus pembunuhan itu bermula ketika warga di Kampung Cibuluh RT 01/02 Desa Margasari Kecamatan Naringgul dikejutkan ditemukannya sesosok mayat perempuan diketahui bernama NM di lahan kebun, Minggu (8/10).
Hasil pemeriksaan, pada tubuh korban terdapat luka pada bagian belakang kepala dan wajah akibat pukulan benda tumpul. Sedangkan pada bagian leher terdapat bekas cekikan. Polisi yang mendapatkan laporan itu langsung menyelidikinya. Hasil keterangan sejumlah saksi, pelaku pembunuhan mengarah kepada MAF yang tak lain merupakan paman korban.
"Dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam, kami berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di salah satu kawasan perumahan di Cianjur," beber Kanit Jatanras Satuan Reskrim Polres Cianjur Inspektur Dua Iwan, Selasa (10/10) di Mako Polres Cianjur.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia tega membunuh keponakannya sendiri karena dipicu utang-piutang. Pelaku menaruh dendam kepada korban karena ditagih utang sebesar Rp23 juta yang sempat dipinjamnya.
"Modusnya karena pelaku sakit hati ditagih utang," ucapnya.
Pelaku pun merencanakan pembunuhan terhadap keponakannya. Sebelum aksi itu dilakukan, pelaku terlebih dulu mengajak keponakannya ke kebun milik neneknya. Sesampainya di sana, pelaku yang sudah gelap mata langsung mengambil batang pohon kemudian dipukulkan ke bagian belakang kepala korban.
Karena belum puas, pelaku lantas memukulkan kembali batang pohon itu ke bagian wajah korban. Karena waktu itu korban masih bernapas, pelaku menghabisi nyawa keponakannya dengan mencekik leher korban.
"Jasad korban kemudian diseret pelaku sekitar 15 meter dari lokasi. Jasadnya ditutupi ilalang dan daun pisang," sebutnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 dan Pasal 351 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Pelaku diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved