Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENAHANAN Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari tidak memengaruhi roda pemerintahan, termasuk pelayanan publik yang dijalankan organisasi perangkat daerah lingkup pemkab setempat, kata Pelaksana Tugas (Plt) Bupati, Edi Damansyah.
"Sampai saat ini tugas pelayanan publik tetap berjalan lancar. Struktur pemerintahan juga berjalan sesuai aturan," kata Edi, seusai menerima Surat Keputusan Plt Bupati Kukar dari Menteri Dalam Negeri yang diserahkan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, di Samarinda, Selasa (10/10).
Penunjukan Wakil Bupati Edi Damansyah sebagai Plt Bupati untuk mengatasi kekosongan roda kepemimpinan di Pemkab Kukar, setelah Bupati Rita Widyasari yang menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Jumat (6/10).
"Mohon dukungan dari masyarakat dan rekan-rekan media untuk menjalankan tugas ini. Bupati tetap Ibu Rita, sementara ini saya ditugaskan sebagai Plt," ucap Edi.
Mantan Sekretaris Daerah Kukar ini menyatakan siap menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengawal program kerja yang sudah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
"Sejauh ini kinerja pemkab sudah bagus, tapi terus kami evaluasi dan tingkatkan lagi. Sistem pelayanan publik juga sudah terbangun, bahkan layanan di beberapa OPD sesuai berstandar ISO," tuturnya.
Terkait keberadaan 'Tim Sebelas' yang selama ini dianggap banyak memengaruhi kebijakan Pemkab dari luar pemerintahan, Edi menegaskan bahwa hingga kini belum ada pengaduan dari masyarakat mengenai sepak terjang tim tersebut.
"Yang jelas, saya akan melaksanakan tugas yang diberikan Mendagri sesuai aturan yang berlaku. Tugas terdekat adalah pembahasan RAPBD 2018 bersama legislatif," ucapnya, menegaskan.
Gubernur Kaltim Awang Faroek meminta Plt Bupati Kukar berani bersikap tegas dan menolak segala bentuk intervensi dari luar pemerintahan yang bisa mempengaruhi kebijakan Pemkab.
"Di pemerintahan tidak dikenal tim di luar struktur yang ada. Kalau ada tim seperti itu (Tim 11), Plt Bupati harus berani menolak. Harus bersikap tegas," kata Awang Faroek, mengingatkan.
Keberadaan Tim 11 yang dikoordinatori Khairudin (juga tersangka gratifikasi) sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat dan pegawai lingkup Pemkab Kukar. Tim itu sering mengatur proyek-proyek Pemkab, perizinan, bahkan penempatan pejabat di dinas-dinas. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved