Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MARIANA Dangu atau yang akrab disapa Mari ini pada Selasa (10/10) mulai disidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Purwanti Murtiasih, Mari yang merupakan ibu kandung Baby J didampingi oleh kuasa hukumnya Kaspar Gambar dan Lony Rihi.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU bahwa Mari disebut melakukan tindakan penganiayaan terhadap Baby J, sehingga bayinya itu mengalami luka lebam dan memar di beberapa bagian tubuhnya.
Akibat perbuatan istri dari Otmar Daniel Adelsberger itu, JPU mendakawa Mari dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) UU RI No 35/2014 tentang perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Saat sidang dimulai, awalnya ibu asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, itu tampak duduk dengan tenang. Namun begitu JPU membacakan dakwaan bahwa terdakwa melakukan pemukulan terhadap Baby J, Mari pun langsung menangis. Beberapa kali ia mengusapkan air mata yang jatuh ke pipinya. Sidang perdana hari ini memang hanya membacakan dakwaan.
Kuasa hukum Mari, Kaspar, seusai mendampingi kliennya, menjelaskan bahwa pihaknya tidak keberatan dengan dakwaan yang disampaikan oleh JPU. Ia mengaku bahwa pihaknya baru mendapatkan surat dakwaan tersebut, hari ini. Menurutnya, dakwaan dari JPU seharusnya sudah diterima oleh Mari saat masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, bukan pada saat sidang.
"Kita baru tahu saat dibacakan (dakwaan). Kami tadi memutuskan untuk tidak melakukan eksepsi untuk mempercepat proses persidangan. Namun, secara keseluruhan setelah kami mendengar dakwaan tidak ada masalah. Nanti kita buktikan di persidangan selanjutnya, yang nanti kita dengar pada saat persidangan mendengar keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa," ujar Kaspar.
Sebelumnya diberitakan bahwa Polda Bali menetapkan Mariana Dangu, ibu kandung Baby J, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak kandung hasil hubungannya dengan seorang warga negara asing bernama Otmar Daniel Adelsberger.
Oleh Polda Bali, Mariana dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 UU nomor 23/2014 tentang KDRT dan Pasal 80 Ayat 1 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
"MD telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (28/7) malam lalu setelah adanya laporan dan pihak Yayasan Metta dan Maggha terkait video kekerasan terhdap Baby J yang dilakukan oleh ibu kandungnya MD," ujar Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol Sang Made Mahendra, di kantornya, Senin, 31 Juli 2017.
Made mengatakan, berdasarkan hasil pengakuan tersangka, MD sengaja merekam video penganiayaan untuk dikirim ke ayah biologis Baby J, Ebdelbesger di Austria.
"Tindakan ini dilakukan secara berulang kali untuk memeras ayah biologis dari Baby J agar mengirimkan uang kepada MD," ucapnya.
Berdasarkan keterangan tersangka dalam BAP pada Jumat, 28 Juli lalu, MD mengakui telah melakukan kekerasan fisik kepada anak kandungnya. Di antaranya memukul-mukul bokong korban dengan bantal dan guling hingga menangis, dan menyiram korban dengan air dan sabun cair di kamar mandi dalam posisi duduk telungkup.
Mariana menyiksa Baby J karena merasa kecewa dan kesal ditinggal Ebdelbesger. Hal itu membuat kondisi psikologis MD terguncang. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved