Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
UNIT IV Cyber Crime Subdit II Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Timur membekuk pelaku penghina Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di media sosial Instagram.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, di Surabaya, Senin (9/10), mengatakan, pelaku bernama Haidar asal Bangil, Pasuruan, menggunakan Instagram untuk menyampaikan kritik pada Presiden dan Kapolri dengan berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Haidar ini mengirim foto dan caption yang melecehkan presiden pemimpin negara dan Kapolri. Dari laporan masyarakat, tim akhirnya melakukan penelusuran dari akun Instagram Haidar_bsa dan polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku," kata Barung.
Pelaku, kata Barung, aktif melakukan ujaran kebencian sejak Juli 2017. Dari posting-an yang diunggah di medsos, di antaranya menghina Presiden Jokowi hingga menyamakan Kapolri dengan DN Aidit yang merupakan salah satu tokoh PKI.
Ketika ditanyai Barung mengenai kebenciannya kepada Presiden, pelaku mengaku hal itu dilakukan spontan.
"Saya lakukan spontan. Gambar saya repost dari grup yang saya ikuti di Instagram salah satunya akun liputan rakyat. Untuk caption saya yang buat sendiri," ujar Haidar.
Sementara itu, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permana, menjelaskan, pihaknya menangkap tersangka Haidar berdasarkan informasi dari masyarakat. Pelaku diketahui melakukan ujaran kebencian sejak 20 Juli 2017 hingga 24 September 2017.
Festo Ari mengatakan, tersangka berulang kali melakukan unggahan konten negatif dan ujaran kebencian (hate speech) melalui medsos lnstagram dengan nama akun Haidar_bsa. Jumlah pengikutnya sebanyak 7.078.
"Melalui akun Instagram pribadinya Haidar_bsa mem-posting meme dengan caption yang bermuatan SARA, menyasar suatu suku, ras, maupun agama tertentu, penghinaan terhadap presiden dan pejabat negara serta beragam konten hoax," ujarnya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa telepon genggam Iphone 7+ warna hitam yang digunakan untuk mem-posting via Instagram tersebut dan satu bendel screenshot akun medsos Haidar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 207 dan Pasal 208 KUHP dengan pidana penjara maksimal enam tahun. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved