Pembangunan Pasar Cinde Diberhentikan Sementara

Dwi Apriani
08/10/2017 18:56
Pembangunan Pasar Cinde Diberhentikan Sementara
(MI/Dwi Apriani)

PEMBANGUNAN pasar tradisional Pasar Cinde Palembang di Sumatra Selatan saat ini diberhentikan sementara. Bangunan yang direncanakan bakal dibangun pasar modern itu diketahui dalam kondisi bermasalah sebab bangunan yang ada di pasar itu merupakan warisan budaya.

Wali Kota Palembang resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk menghentikan sementara aktivitas pembongkaran Pasar Cinde yang sudah
dinyatakan sebagai cagar budaya tersebut. Ini berdasarkan SK Wali Kota yang dikeluarkan pada 4 Oktober 2017 dengan Nomor 511.2/001744/VI tentang Penghentian Pembongkaran Pasar Cinde.

Diberitakan, dalam surat yang juga ditandatangani oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Palembang, Sulaiman Amin, dinyatakan juga bahwa Pasar Cinde merupakan bangunan cagar budaya berdasarkan keputusan Wali Kota Palembang Nomor 179.a/KPTS/DISBUD/2017 tentang Penetapan Pasar Cinde Sebagai Bangunan Cagar Budaya.

Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Palembang Jaya, Asnawi P Ratu, mengatakan, saat ini pihaknya sudah menghentikan pembongkaran Pasar Cinde setelah menerima surat dari wali kota tersebut. Surat tersebut ditujukan kepada CV Bayu Pratama sebagai pihak yang melakukan pembongkaran terhadap rencana revitalisasi Pasar Cinde.

"Pemkot Palembang meminta CV Bayu Pratama untuk menghentikan kegiatan pembongkaran Pasar Cinde sampai dengan dikeluarkannya hasil rekomendasi dari Tim Kajian Pelestarian Pasar Cinde. Akan dilanjutkan jika ada surat dari wali kota untuk melanjutkan," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Kota Palembang, Sudirman Tegoeh, mengatakan, saat ini tim Kajian Pasar Cinde yang terdiri atas pemangku kepentingan dan Tim Cagar Budaya masih melakukan pengkajian terhadap bangunan Pasar Cinde. Namun, yang pihaknya sayangkan, selama tim khusus cagar budaya ini bekerja, pembongkaran tetap dilakukan oleh pihak ketiga.

"Dalam pengkajian tersebut juga, tim akan melakukan FGD guna menerima masukan-masukan dari berbagai pihak. Sehingga selama proses itu, tidak dilakukan pembongkaran. Semestinya selama pengkajian, pihak lain tidak membongkar pasar sebelum dikeluarkannya surat rekomendasi wali kota terkait rencana pembongkaran tersebut," ungkapnya.

Petisi terkait penolakan revitalisasi Pasar Cinde sudah lama terdengung. Bahkan, sejumlah elemen masyarakat sudah berulang kali melakukan aksi untuk meminta agar pemerintah daerah menghentikan rencana pembangunan pasar modern di lokasi Pasar Cinde. Hal itu karena sejarah Pasar Cinde dan arsitektur bangunan yang sudah sangat sulit dijumpai saat ini.

Sebelumnya, Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Provinsi Sumatra Selatan, Zubair Angkasa, mengatakan, pihaknya sudah lama memberikan petisi kepada Gubernur Sumatra Selatan dan Wali Kota Palembang karena adanya rencana membongkar Pasar Cinde yang kaya akan nilai sejarah.

"Pasar Cinde ini sudah menginjak usia lebih dari 58 tahun, mengingat desain pasar oleh didesain oleh arsitek terkenal, Thomas Karsten. Sementara dalam UU No 11 Tahun 2010, tentang kriteria Cagar Budaya itu yakni berusia minimal 50 tahun dan memiliki gaya pada masanya. Gaya pada pasar ini terlihat pada bentuk kontruksi cendawan," ungkapnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya