Tiga Kontainer Berisi Ratusan Meter Kubik Kayu Ilegal Ditangkap di Pekanbaru

Rudi Kurniawansyah
08/10/2017 18:26
Tiga Kontainer Berisi Ratusan Meter Kubik Kayu Ilegal Ditangkap di Pekanbaru
(ANTARA)

SATUAN Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Beruang Seksi Wilayah II Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Sumatra, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengamankan tiga truk berukuran besar jenis kontainer yang mengangkut 125 meter kubik kayu olahan diduga kuat tanpa dokumen yang sah.

"Hasil pemeriksaan sementara bahwa kayu olahan yang diangkut berasal dari Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, dengan tujuan Medan, Sumatra Utara," ungkap Kepala Seksi Wilayah II Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Sumatra KLHK, Eduwar Hutapea, di Pekanbaru, Minggu.

Dijelaskannya, penangkapan pertama pada pukul 7.45 WIB Kamis (5/10) di Jalan Kubang Raya berhasil mengamankan truk dengan nomor polisi W 9790 US yang dikemudikan A, 32. Setelah diperiksa diketahui muatan kayu olahan sekitar 43 meter kubik.

Sedangkan penangkapan kedua pada Kamis pukul 22.10 WIB, di Jalan Km 7 Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, mengamankan truk dengan nomor polisi BK 9111 FO yang dikemudikan S, 37, dengan muatan kayu olahan sekitar 42 meter kubik.

Selanjutnya, truk dengan nomor polisi S 9766 UW yang dikemudikan A, 46, dengan muatan kayu olahan sekitar 40 meter kubik.

"Total jumlah kayu olahan ilegal yang ditangkap sekitar 125 meter kubik," jelas Eduwar di Pekanbaru, Minggu (8/10).

Dia menambahkan, dalam operasi tersebut, sebanyak tiga truk jenis tronton atau kontainer dan enam orang yang terlibat masing-masing sebagai sopir dan kernet beserta surat-surat kendaraan diamankan di Kantor Seksi Wilayah II Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Sumatra, Pekanbaru.

"Berdasarkan pengakuan sopir bahwa dia tidak mengetahui soal dokumen pengangkutan bahkan satu diantaranya tidak memiliki dokumen sama sekali," papar Eduwar.

Atas perbuatan para pelaku tersebut, mereka terancam dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana minimal setahun dan maksimal lima tahun penjara. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya