Tunggakan Royalti Perusahaan Tambang di Kalsel Rp1,4 Triliun

Denny Susanto
08/10/2017 14:48
Tunggakan Royalti Perusahaan Tambang di Kalsel Rp1,4 Triliun
(ANTARA)

TUNGGAKAN royalti perusahaan pertambangan di Kalimantan Selatan sangat besar mencapai Rp1,42 triliun. Masih banyak perusahaan yang tidak membayar dana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang.

Hal ini terungkap dalam Rakor Pembinaan dan Pengawasan Terpadu Terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral dan Batu Bara, di Banjarbaru, kemarin.

"Pemprov Kalsel berkomitmen kuat untuk melakukan penataan dan penertiban sektor pertambangan ini. Kami akan terus melakukan penagihan tunggakan royalti serta jaminan reklamasi kepada perusahaan-perusahaan yang belum membayar," ungkap Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertambangan dan ESDM Kalsel, Hanif Faisol Nurofiq, di Banjarmasin, Minggu (8/10).

Dalam rakor yang digelar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ini diketahui hingga kini tunggakan royalti perusahaan tambang di Kalsel mencapai Rp1,42 triliun. Tunggakan tersebut terdiri atas Rp816 miliar tunggakan perusahaan besar PKP2B dan Rp607 miliar berasal dari pemegang IUP.

Selain itu, diketahui masih banyak perusahaan tambang yang tidak membayar dana jaminan reklamasi dan dana jaminan pascatambang.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, mengatakan, pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk melakukan penataan sektor pertambangan.

Dikatakan Bambang, besaran dana royalti ini dapat membantu mendongkrak Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Pemda juga harus menertibkan perusahaan tambang yang tidak punya dokumen maupun tidak membayar dana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang," tuturnya.

Kegiatan yang juga dihadiri anggota Komisi VII DPR asal Kalsel, Hasnuryadi Sulaiman, dan pelaku usaha pertambangan daerah ini juga membahas masalah penguatan masyarakat sekitar tambang melalui CSR yang banyak belum dipahami oleh perusahaan. Serta masalah ancaman limbah B3 dan limbah cair yang berbahaya bagi lingkungan.

Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, telah mencabut 425 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagai bagian penertiban karut marut sektor pertambangan di wilayah tersebut. Diperkirakan jumlah perusahaan tambang yang sehat dan memenuhi persyaratan CnC dari pemerintah hanya sekitar 100 perusahaan. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya