Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
IKATAN Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI) meminta penjelasan kepada Wali Kota Palembang dasar hukum atas pembongkaran Pasar Cinde yang telah ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya tanpa memperhatikan tim kajian yang telah dibentuk Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan dan Pemkot Palembang.
IAAI juga meminta penjelasan kepada PT Magna Beatum alasan pembongkaran pasar tersebut untuk diganti dengan bangunan baru yang tidak mengindahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya terkait dengan status bangunan pasar yang telah ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya oleh Wali Kota Palembang serta dibuatnya rancangan bangunan pasar pengganti dengan mengabaikan kemungkinan revitalisasi dan adaptasi cagar budaya.
"Setelah ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Palembang Non 179a/KPTS/DIKBUD/2017 tertanggal 31 Maret 2017, pembangunan Pasar Cinde oleh PT Magna Beatum melanggar Pasal 66 dalam UU No 11/2010 tentang larangan merusak cagar budaya," kata Ketua Umum IAAI, W Djuwita S Ramelan, melalui keterangan tertulis, Jumat (6/10).
Karena itu, lanjut Djuwita, pihaknya meminta Pemkot Palembang segera menghentikan pembongkaran Pasar Cinde dari kerusakan yang lebih jauh dan berpotensi memusnahkannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada 9 September 2017, Pasar Cinde yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman 24, Ilir, Bukit Kecil, Palembang, Sumsel, dibongkar karena akan dibangun kembali menjadi pasar modern.
Pembangunan kembali pasar sebenarnya telah memunculkan polemik sejak Mei 2016. Protes dari masyarakat yang diwakili kelompok pelestari budaya, seperti SaveCinde dan asosiasi profesi Ikatan Arsitek Indonesia.
Berdasarkan sejarahnya, Pasar Cinde didirikan oleh arsitek pertama di Indonesia yakni Abikusno Tjokrosoejoso, mantan Menteri Pekerjaan Umum yang juga adik kandung HOS Tjokroaminoto dan merupakan salah satu bangunan yang didirikan oleh anak bangsa pertama di Kota Palembang.
"Arsitektur Pasar Cinde merupakan bangunan berstruktur tiang penyangga berbentuk cendawan yang unik rancangannya dan sekarang merupakan satu-satunya yang tersisa setelah Pasar Johar di Semarang, Jawa Tengah, ludes terbakar," terang Djuwita, dalam keterangannya.
Berdasarkan keunikannya itu pula, Pasar Cinde telah ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya sesuai dengan SK Wali Kota Palembang Non 179a/KPTS/DIKBUD/2017 tertanggal 31 Maret 2017 dan terdaftar dalam Objek Registrasi Nasional Cagar Budaya dengan Nomor ID Pendaftaran Objek PO2016063000005 tertanggal 30 Juni 2016. (RO/OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved