Empat Pimpinan DPRD Sulbar Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

Antara
04/10/2017 22:09
Empat Pimpinan DPRD Sulbar Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi
(thinkstock)

KEPALA Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Jan S Maringka, Rabu (4/10), menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana APBD Provinsi Sulawesi Barat tahun anggaran 2016. Seorang di antaranya adalah Ketua DPRD Sulbar, Andi Mappangarra.

Tiga tersangka lainnya juga merupakan unsur pimpinan dewan, yaitu Munandar Wijaya, Wakil Ketua I DPRD Sulbar, Hamzah Hapati Hasan, Wakil Ketua II DPRD, dan Harun MM Wakil Ketua III DPRD.

Penetapan tersangka dilakunan setelah tim penyidik pidana khusus Kejati Sulselbar melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 65 orang secara maraton, baik dari dewan maupun dari rekanan dan pihak satuan kerja perangkat daerah.

"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap seleruh saksi termasuk seluruh anggota DPRD Sulbar, pimpinan SKPD, pejabat pengadaan, pemilik perusahaan, dan pihak-pihak terkait," ujar Jan.

Ia menjelaskan ditetapkannya sebagai tersangka keempat unsur pimpinan DPRD Sulbar itu, lantaran diduga bertanggung jawab terhadap sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses penyusunan dan pelaksanaan APBD Sulbar tahun anggaran 2016.

Para tersangka sebagai unsur pimpinan telah menyepakati besaran nilai pokok anggaran sebesar Rp360 miliar dan dibagi-bagi kepada pimpinan maupun anggota DPRD lain sebanyak 45 orang.

"Jumlah tersebut terealisasi tahun 2016 lalu sebanyak Rp 80 miliar untuk kegiatan di Dinas PUPR, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Sekertaris Dewan dan sisanya tersebar di berbagai SKPD lain, dan Kabupaten di Sulbar. Sedangkan tedapat anggaran yang terealisasi pada tahun 2017," lanjut Jan.

Akibat perbuatan melawan hukum, para tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan Pasal 12 huruf (i) terkait penyelenggara negara yang ditugasi melakukan pengawasan secara langsung dan tidak langsung serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya