Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAHANA Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh mendesak penanganan kasus dugaan perambahan hutan lindung di Gampong Jambo Papeun, Kecamatan Meukek, Aceh Selatan, ditangani Polda Aceh sehingga pengusutan kasus berjalan secara tuntas dan maksimal.
Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur, menyebutkan, kasus perambahan tersebut diduga melibatkan pejabat di Aceh Selatan, sehingga penting kasus ini ditangani Polda Aceh.
"Guna mendapatkan aktor utama. Jadi, tidak hanya ditangkap pekerja lapangan, tetapi perlu juga diminta pertanggungjawaban hukum pada aktor utama dari kasus itu," katanya di Aceh, Rabu (4/10).
Ia menjelaskan, hasil operasi gabungan yang dilakukan oleh Polhut, TNI, dan LSM Lingkungan di Aceh Selatan pada Senin (2/10) bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar secara tuntas kasus perambahan hutan lindung tersebut.
"Karena praktik perambahan dalam kawasan hutan lindung harus dihentikan, meskipun ada dugaan dilakukan oleh seorang pejabat. Sehingga menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, di mana proses penegakan hukum tidak pandang bulu, tentunya menjadi prestasi tersendiri bagi Polda Aceh," lanjutnya.
Muhammad menegaskan, kasus ini harus tuntas. Oleh karena itu, Walhi meminta penanganannya dilakukan oleh Polda Aceh untuk menjamin penanganan kasus secara terbuka dan tidak hilangnya alat bukti yang telah disita.
"Jadi kawasan hutan lindung yang ada di Gampong Jambo Papeun, Kecamatan Meukek, Aceh Selatan, harus diselamatkan dari berbagai aktivitas ilegal. Sehingga tidak berdampak serius terhadap kelangsungan lingkungan hidup, keselamatan satwa, serta kebutuhan primer warga, seperti mendapatkan air yang berkualitas," tegasnya.
Sementara itu, berdasarakan temuan Walhi Aceh menyebutkan, Sungai Meukek di kawasan Gampong Jambo Papeun secara fisik telah rusak disebabkan kegiatan galian C. Sehingga akan berdampak terhadap terjadinya bencana ekologi, seperti banjir bandang dan longsor.
"Kondisi ini diperparah kembali dengan terjadi perambahan hutan lindung di daerah hulu wilayah sungai. Oleh karena itu, pelaku perambahan hutan lindung dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," pungkasnya. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved