Buni Yani Dituntut 2 Tahun Penjara

Budi Mulia Setiawan
03/10/2017 22:24
Buni Yani Dituntut 2 Tahun Penjara
(ANTARA)

SIDANG lanjutan terdakwa Buni Yani dalam kasus penyebaran video ujaran kebencian yang telah menjerumuskan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahya Purnama (Ahok) ke dalam ruang pesakitan, Selasa (3/10), berlangsung di Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip Jawa Barat, Jalan Seram, Kota Bandung.

Dalam agenda kali ini, jaksa penuntut umum membacakan tuntutannya terhadap Buni Yani dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu dua tahun kurungan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Menanggapi tuntutan jaksa terhadap dirinya, Buni Yani merasa keberatan dan menganggap jaksa lemah dalam pembuktian selama di persidangan.

"Saya dituduh memotong video percakapan Ahok, tetapi saya disuruh membuktikan sendiri kalau saya tidak memotong durasi video itu. Ini kan aneh, belajar di mana itu jaksanya" ujar Buni dengan nada tinggi seusai persidangan.

Dalam persidaangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi M Taufik, yang membacakan tuntutannya di muka majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, M Saptono, menyatakan bahwa Buni secara sah dan sengaja terbukti menghilangkan beberapa informasi atau bukti penting sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 jo UU RI No 19/2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang ITE.

Dalam dakwaan jaksa juga disebutkan bahwa hal yang meringankan terdakwa ialah yang bersangkutan belum pernah dihukum, sedangkan yang memberatkan ialah akibat perbuatan terdakwa menyebabkan perpecahan antar umat beragama.

Usai pembacaan tuntutan yang dilakukan oleh JPU, Ketua Majelis Hakim kemudian memberikan tanggapan kepada Buni.

"Saudara terdakwa, apakah Anda menerima apa yang dituntuk oleh saudara Jaksa Penuntut Umum," ujar Saptono.

Buni setelah berkoordinasi dengan tim penasihat hukumnya kemudian meminta waktu selama dua pekan kepada majelis hakim untuk menyusun pembelaan atau pledoi.

"Tuntutan dari saudara jaksa sangat berat, kami meminta waktu untuk menyusun pledoi yang cukup" ujar Buni.

Permohonan Buni pun dikabulkan majelis hakim dan sidang lanjutan untuk agenda pembacaan pledoi (pembelaan) ditetapkan 17 Oktober mendatang. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya