Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
GUBERNUR Bali Made Mangku Pastika menegaskan jika tidak ada paksaan bagi pengungsi untuk pulang jika merasa desanya bukan zona aman.
Berdasarkan peta Kawasan Rawan Bencana (KRB) Bencana Gunung Agung yang dirilis oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) maka 50 desa dari keseluruhan 78 desa yang terdapat di Kabupaten Karangasem, sesungguhnya berada di luar Kawasan Rawan Bencana (KRB) Gunung Agung.
Hanya ada 28 desa yang berada di dalam radius berbahaya jika Gunung Agung meletus. Sebanyak 28 desa tersebut berpotensi terkena awan panas dan lahar jika Gunung Agung meletus sehingga warga desanya harus mengungsi.
Lain halnya dengan 50 desa lainnya diasumsikan sebagai kawasan aman jika terjadi erupsi dari Gunung Agung, sehingga warga dari desa tersebut tidak harus mengungsi dan dapat kembali ke desa masing-masing dan beraktifitas normal.
Namun jika warga desa dari zona aman tersebut merasa desanya masuk dalam zona berbahaya jika Gunung agung meletus, maka diperbolehkan untuk tetap tinggal di pengungsian dan tidak ada paksaan untuk kembali ke desanya.
Demikian disampaikan Gubernur Bali Made Mangku Pastika dalam keterangan persnya seusai memimpin rapat dengan sejumlah Camat dan Kepala Desa se Kabupaten Karangasem di Posko Komando Tanah Ampo , Karangasem, Minggu (1/10).
"Bukan berarti pemerintah keberatan menanggung para pengungsi, tapi jika desanya masuk zona aman, silahkan pulang, tapi kalau tidak mau dan merasa desanya masuk kawasan berbahaya ya silahkan tetap tinggal di pengungsian. Tidak ada paksaan dan pemerintah akan tetap menjamin logistiknya," imbuhnya.
Pastika menyampaikan bahwasannya pemetaan daerah KRB yang dikeluarkan oleh PVMBG telah berdasarkan pada perhitungan ilmiah serta peralatan canggih yang dimiliki serta pengalaman letusan dari Gunung Agung pada tahun 1963.
"Bukan Gubernur atau Bupati yang menentukan daerah KRB itu, tapi badan yang memang ahli dan berwenang yaitu PVMBG berdasarkan pada sejumlah kajian, peralatan canggih serta pengalaman letusan tahun 1963," tuturnya. (OL-7)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved