Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 180 komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi dan kabupaten/kota akan berakhir masa jabatannya sehari sebelum pemungutan suara Pilkada serentak tahap ketiga 2018, tepatnya 26 Juni 2018.
Ketua KPU RI, Arif Budiman, usai peluncuran Pilkada serentak Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel di Makassar mengatakan, dari junmlah tersebut hanya 20 provinsi dan kabupaten/kota yang mengelar pilkada serentak yang akan berakhir masa jabatannya.
Sayangnya, menurut Arif, pihaknya tidak akan memperpanjang masa jabatan anggota KPU yang akan berakhir tersebut. "Jika mengacu pada aturan perundang-undangan yang baru, perpanjangan masa jabatan anggota KPU tidak dimungkinkan. Kalau dulu begitu masuk tahapan pemilihan kepala daerah maka penyelenggara pemilunya akan diperpanjang sampai tahapan selesai," urainya.
Karenanya, ia mengingatkan, proses seleksi tersebut harus menghasilkan orang yang siap untuk bekerja, bukan lagi orang yang harus belajar, karena KPU tidak memiliki pilihan lain.
Mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan tahapan pilkada, ia mengatakan itu adalah pertanggungjawaban institusi, bukan pertanggungjawaban individual. Sehingga bisa saja komisioner lama sudah tidak ada di situ, tapi ia harus bertanggungjawab hingga akhir masa jabatannya.
"Jadi siapapun yang menggantikan dia, maka mengambilalihan untuk melakukan pertanggungjawabannya. Kalau ada problem individual maka individu yang harus bertanggung jawab, tidak bisa dialihkab pada orang lain," imbuhnya.
Ia juga mengaku belum memikirkan untuk pengajuan Perrpu karena pihaknya harus bekerja berdasarkan regulasi. "Maka harus kita kerjakan. Lima bulan sebelum berakhir KPU provinsi kita lakukan proses perekrutan. Kalau kabupaten/kota tiga atau empat bulan," pungkasnya. (OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved