Dua Terdakwa Kasus Kekerasan Diksar Mapala UII Divonis Berbeda

Widjajadi
28/9/2017 20:26
Dua Terdakwa Kasus Kekerasan Diksar Mapala UII Divonis Berbeda
(thinkstock)

MAJELIS Hakim Pengadilan Karanganyar, Jawa Tengah, akhirnya mengganjar hukuman penjara 6 tahun bagi terdakwa Angga Septiawan dan 5 tahun 6 bulan bagi M Wahyudi.

Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan kekerasan pelatihan Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta pada awal 2017 di Tawangmangu, yang berakibat meninggalnya tiga mahasiswa peserta.

Pembacaan putusan vonis yang berlangsung hingga Kamis (28/9) petang mendapatkan perhatian dari banyak pihak, termasuk keluarga dan
kerabat korban meninggal.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karanganyar yang pada sidang tiga pekan sebelumnya menuntut 8 tahun penjara bagi kedua terdakwa, belum menyatakan banding dan baru pikir-pikir atas vonis lebih rendah dan berbeda dari Majelis Hakim yang diketuai Mujiono SH tersebut.

Pantauan Media Indonesia, proses sidang terakhir di tingkat pengadilan pertama itu mendapatkan pengawalan khusus oleh pihak dari kepolisian setempat. Kedua terdakwa saat mendengarkan pembacaan putusan, duduk di kursi pesakitan dengan mengenakan kostum Mapala UII, lengkap dengan emblem kebesaran.

Mereka terhenyak ketika Ketua Majelis Hakim Mujiono SH itu membacakan vonis hukuman 6 tahun bagi Angga dan 5 tahun 6 bulan untuk Wahyudi.

Putusan berbeda itu diketuk Majelis Hakim, dengan pertimbangan bahwa keduanya mempunyai peran berbeda dalam melakukan dugaan tindakan
penganiayaan yang berujung pada tewasnya tiga mahasiswa UII dalam proses Diksar di Tawangmangu.

"Karena itu Majelis Hakim memutuskan terdakwa Muhammad Wahyudi alias Yudi dengan hukuman kurungan 5 tahun 6 bulan. Dan terdakwa kedua yakni Angga Septian dengan kurungan penjara 6 tahun," terang Veny dalam pembacaan putusannya.

Tim JPU yang dipimpin Winarko belum akan mengajukan banding atas vonis yang lebih rendah dari tuntutan, kecuali menggunakan waktu untuk pikir-pikir.

Saat mengajukan tuntutan 8 tahun bagi terdakwa Angga dan Wahyudi, JPU meyakini tentang pelanggaran Pasal 351 Ayat 1 dan 3 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, tentang tindakan kekerasan yang mengakibatkan jatuh korban.

Sedang vonis majelis hakim salah satu pertimbangannya adalah meninggalnya ketiga mahasiswa UII dalam kegiatan Diksar di Tawangmangu dikuatkan dari hasil visum dokter dan rumah sakit yang menangani, yang menyebutkan luka dalam, yang mengakibatkan meninggalnya ketiga korban berkorelasi dengan apa yang dilakukan oleh kedua terdakwa.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Prima Apriana, dari Kantor Law Office Achil Suyanto and Partners menyatakan, vonis majelis hakim yang lebih rendah dari tuntutan JPU atas kedua terdakwa sebagai hal yang sah menurut hukum.

"Ya memang lebih ringan dari tuntutan, itu sah-sah saja sesuai pertimbangan majelis hakim. Kedua terdakwa legawa. Dan kita akan pikir-pikir dulu," ucap Prima sambil berlalu meninggalkan wartawan.

Sebagaimana diberitakan, dalam pelaksanaan Diksar Mapala UII yang diberi tajuk The Great Camping XXXVII di kawasan Tawangmangu mengakibatkan tiga mahasiswa peserta tewas dengan banyak luka yakni Muh Fadli, S Asyam, dan Ilham Nur Fadmi.

Selain itu, belasan peserta lain juga mengalami luka dan trauma.

Selain dua terdakwa yang sudah divonis oleh Majelis Hakim pada Kamis, PN Karanganyar masih akan melakukan persidangan jilid II terhadap sejumlah terdakwa lain yang terlibat dalam tindakan kekerasan Diksar Mapala UII Yogyakarta tersebut. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya