Kejari Cianjur Terima Pelimpahan Berkas Perkara Ujaran Kebencian

Benny Bastiandy
28/9/2017 18:26
Kejari Cianjur Terima Pelimpahan Berkas Perkara Ujaran Kebencian
(Ilustrasi--thinkstock)

SRI Rahayu Ningsih, tersangka penyebar kebencian melalui media sosial, tiba di Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat, Kamis (28/9).

Kedatangannya itu menyusul diterimanya pelimpahan berkas tahap dua oleh Kejari Cianjur. Didampingi pegawai Kejaksaan Agung dan Kejati Jawa Barat, Sri tiba di Kantor Kejari Cianjur di Jalan Dr Muwardi (By Pass) sekitar pukul 10.30 WIB. Sri langsung dibawa ke ruangan selanjutnya diperiksa tim dari Kejari Cianjur.

Pelaksana Harian Kajari Cianjur, MIF Sihite, mengatakan, Kejati Jabar telah menunjuk dua jaksa senior untuk mendampingi jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Cianjur. Pasalnya, kata Sihite, penanganan perkara itu mendapatkan perhatian khusus dari Kejagung.

"Hari ini kami menerima pelimpahan perkara atas nama Sri Rahayu Ningsih. Tersangka dibawa penyidik yang mendampingi jaksa dari Kejagung," terang Sihite kepada wartawan, Kamis.

Sri Rahayu Ningsih ditetapkan sebagai tersangka setelah mengunggah ujaran kebencian di medsos. Unggahan Sri berdampak terhadap stabilitas keamanan dan ketenteraman. Menurut Sihite, penetapan tersangka terhadap Sri bukan kriminalisasi atau merampas kebebasan berpendapat. Hanya penyalurannya yang salah karena ada undang-undangnya.

Sri terancam Pasal 45 (a) Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta juncto Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf B angka 1 UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Untuk barang bukti yang diamankan relevan dengan yang dilakukan tersangka, di antaranya flashdisk, telepon genggam, KTP, paspor, dan kartu anjungan tunai mandiri.

"Kami masih punya waktu untuk mempelajari. Kami sudah menunjuk beberapa jaksa dari Cianjur yaitu Kasi Pidum (Kepala Seksi Pidana Umum). Kami juga mempunyai kewenangan 30 hari melakukan penahanan. Saya sudah sampaikan kepada tim supaya dipercepat. Kami matangkan dakwaannya. Dalam waktu sesegera mungkin akan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri," bebernya.

Kuasa hukum tersangka, TE Edward, menyebutkan, perkara yang membelit kliennya itu lebih kepada pencemaran nama baik dan UU ITE. Edward menegaskan, perkara kliennya tak ada kaitannya dengan beberapa perkara serupa.

"Sebetulnya lebih kepada jeritan anak bangsa yang merasa ada intimidasi. Klien kami dituduh masuk ke dalam salah satu organisasi. Mudah-mudahan kami bisa membuktikan bahwa klien kami tidak masuk dalam organisasi itu. Ujaran itu atas inisiatif sendiri dan lebih kepada jeritan anak bangsa karena nasionalisme," ucap Edward.

Setelah diperiksa, Sri dibawa petugas untuk dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Cianjur. Saat diwawancara wartawan, Sri mengaku apa yang dilakukannya itu merupakan bentuk protes terhadap pemerintah yang dinilai tidak dapat memberikan perubahan nyata bagi kesejahteraann masyarakat.

"Wajar kalau berpendapat. Ini merupakan inisiatif saya sendiri. Tak ada kaitannya dengan beberapa kelompok yang kini sedang berperkara," jelas Sri, sesaat sebelum memasuki mobil tahanan. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya