Diintimidasi, Karyawan PG Jatitujuh Geruduk Pendopo Kabupaten Indramayu

Nurul Hidayah
26/9/2017 21:19
Diintimidasi, Karyawan PG Jatitujuh Geruduk Pendopo Kabupaten Indramayu
(Ilustrasi)

LANTARAN tidak tahan dengan banyaknya intimidasi dari pihak luar, ratusan karyawan Pabrik Gula (PG) Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menggeruduk Pendopo Kabupaten Indramayu, Selasa (26/9).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, massa datang langsung dari PG Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, dengan membawa berbagai poster dan spanduk. Isinya, menolak aksi premanisme dan intimidasi yang mereka alami selama ini.

Dikawal ketat aparat keamanan, massa hanya bisa menggelar aksi di depan pintu gerbang Pendopo Kabupaten Indramayu.

"Kami hanya ingin kerja aman di lapangan," kata Humas PG Jatitujuh, Eko Budi Setiawan.

Dijelaskan Eko, selama ini para karyawan menghadapi banyak intimidasi terhadap mereka. Salah satunya, intimidasi yang dilakukan oleh oknum anggota LSM Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis) saat mengelola lahan hak guna usaha (HGU) di Kabupaten Indramayu.

Adapun intimidasi yang mereka alami di antaranya berupa pemukulan. Bahkan, ada juga karyawan PG Jatitujuh yang dikalungi celurit oleh massa F-Kamis. Diungkapkan, massa F-Kamis juga hampir setiap hari melakukan sweeping terhadap karyawan PG Jatitujuh yang beroperasi di lahan HGU Kabupaten Indramayu.

"Massa F-Kamis juga menduduki lahan HGU PG Jatitujuh di Kabupaten Indramayu seluas 1.300 hektare," kata Eko.

Akibatnya, aktivitas PG Jatitujuh menjadi terganggu. Bahkan, aktivitas mereka di lahan HGU Jatimunggul yang berada di Kecamatan Terisi kini sudah berhenti. Karyawan tidak mengolah lagi di sana karena khawatir dengan tindak kekerasan yang terus berlanjut.

Dengan adanya aksi intimidasi tersebut, pihaknya berharap agar F-Kamis segera dibubarkan. Mereka juga meminta agar surat yang dikeluarkan oleh Bupati Indramayu terkait rekomendasi peninjauan kembali HGU Nomor 2 dicabut.

Karena, saat ini sudah ada keputusan dari Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan tuntutan class action dari kelompok masyarakat tersebut tidak lagi berlaku.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT PG Rajawali II, Ruddy Listiono, menjelaskan, masalah tersebut bermula sejak 2014 lalu. Saat itu, ada kelompok masyarakat yang tinggal di sekitar HGU PG Jatitujuh yang berlokasi di Kabupaten Indramayu menggugat lahan HGU seluas 6.200 hektare agar dikembalikan kepada peruntukkan awal sebagai hutan.

"Mereka mengatakan HGU PG Jatitujuh yang dimiliki PT PG Rajawali II cacat hukum," kata Ruddy.

Selanjutnya, di Pengadilan Negeri(PN) Indramayu dan Pengadilan Tinggi Bandung, gugatan dari kelompok masyarakat tersebut dikabulkan sebagian. Hal itu sesuai dengan putusan PN Indramayu No 32/Pdt.G/PN/Imy tanggal 19 Mei 2015 dan dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Bandung No 311/Pdt.G/2015/PT.BDG tanggal 18 September 2015.

Namun, pada tingkat kasasi di MA, gugatan kelompok masyarakat tersebut diputuskan tidak dapat diterima. Ini sesuai dengan putusan MA No 200/K/Pdt/2016 tanggal 20 Juni 2016.

"Tapi kondisi di lapangan jauh berbeda," kata Ruddy.

Berbagai aksi pendudukan oleh sekelompok masyarakat masih berlangsung, sehingga sangat merugikan dan mengganggu aktivitas produksi pabrik. Sebagai pemilik sah, Ruddy memastikan jika PT PG Rajawali II melalui unit PG Jatitujuh akan mengelola lahan sesuai dengan peruntukannya, sebagai perkebunan tebu.

Ia pun berharap agar aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penyerobotan lahan perkebunan dan perusakan kebun tebu.

Sementara itu, Wakil Bupati Indramayu, Supendi, di sela aksi unjuk rasa, menyatakan, pada prinsipnya perusahaan di daerah harus taat pada aturan, baik perda maupun peraturan yang lebih tinggi.

"Karena PG Jatitujuh menggunakan HGU lahan Perhutani di Kabupaten Indramayu, maka PG Jatitujuh semestinya menyediakan lahan pengganti juga di Kabupaten Indramayu," kata Supendi.

Selain itu, Supendi juga meminta agar PG Jatitujuh menyelesaikan izin Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang menyangkut Kabupaten Indramayu dan Majalengka. Karena selama ini, menurut Supendi, izin Amdal baru selesai untuk Kabupaten Majalengka.

Supendi juga meminta kepedulian terhadap masyarakat di sekitarnya, terutama masyarakat Desa Amis dan Loyang di Kecamatan Cikedung. Mulai dari sisi perencanaan hingga pelaksanaan, pihak perusahaan diminta untuk melibatkan masyarakat di sekitarnya sehingga keberadaan perusahaan manfaatnya bisa dirasakan. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya