Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melibatkan perguruan tinggi dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan akademis.
Di Kampus Universitas Andalas, Padang, Selasa (26/9), KPK mengajak tiga perguruan tinggi, yakni Universitas Andalas, Universitas Airlangga Surabaya, dan Universitas Hasanuddin Makassar, untuk meneken nota kesepahaman (MoU) dengan komitmen pencegahan korupsi akibat adanya konflik kepentingan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Febri Diansyah, menyebutkan bahwa celah korupsi di lingkungan kampus makin lebar ketika ditemukan adanya konflik kepentingan yang dialami oleh pejabat universitas.
Dia menyontohkan, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyeret sejumlah perguruan tinggi.
Dikatakannya, penelusuran KPK menemukan adanya aliran suap yang masuk ke sejumlah kampus di Indonesia. Pada 2014 lalu, KPK juga sempat mengusut kasus korupsi pengadaan komputer Perpustakaan Universitas Indonesia. Kasus itu menyeret salah satu pejabat tinggi di kampus tersebut.
"Bahkan, pelaku hanya mendapatkan satu unit PC Apple dan 1 iPad. Namun, akibat dari kebijakan yang dilakukan atas kesadaran dan pengetahuan terkait hal itu berimplikasi terhadap kerugian negara yang jauh lebih besar," jelas Febri di sela penandatanganan kerja sama pencegahan korupsi di Kampus Unand.
Bidang pengadaan barang dan jasa di universitas memang dianggap rawan tindak pidana korupsi. Sekjen Transparency International Indonesia (TII), Dadang Trisasongko, menambahkan bahwa kampus memiliki peran penting dalam pencegahan korupsi. Apalagi, kampus dikenal sebagai mesin pencetak pemikir-pemikir kritis yang siap berperan di dunia kerja atau pemerintahan.
Tak hanya itu, korupsi juga besar potensinya terjadi lingkungan kampus terutama di bidang pengadaan barang.
"Misalnya saya lakukan tender untuk pengadaan, dan ada perusahaan itu teman saya, saudara saya maka potensi konflik kepentingan itu tinggi. Praktik di berbagai negara mengajarkan kita harus hindari itu," tandas Dadang.
Ia menjelaskan bahwa dilibatkannya perguruan tinggi untuk meningkatkan pemahaman antikorupsi lantaran kampus dianggap paling ideal yang mana berisikan anak-anak muda yang masih idealis.
Untuk Unand, tahap pertama pascapenandatanganan MoU kali ini ialah sosialisasi pendidikan antikorupsi yang makin digencarkan. Harapannya, setelah isu mengenai konflik kepentingan ini mulai diresapi kalangan akademisi, pejabat universitas bisa merilis aturan untuk menekan celah konflik kepentingan ini.
Salah satunya, aturan yang menegaskan peran ganda dalam melakukan pengadaan barang dan jasa. Misalnya, ketegasan pihak kampus untuk melarang adanya pihak-pihak yang sarat akan konflik kepentingan duduk di jabatan penting dalam pengadaan barang dan jasa.
"Isu konflik kepentingan ini isu baru. Sehingga harus disosialisaikan bahwa kita menghadapi konflik kepentingan di mana-mana. Kita dorong kampus untuk menerbitkan aturan misalnya aturan soal pengadaan barang dan jasa atau di penerimaan mahasiswa," ujar Dadang.
Tak hanya Unand, kerja sama untuk menggencarkan sosialisasi tentang konflik kepentingan juga dilakukan KPK dan TII bersama Unair Surabaya.
Rektor Unair Mohammad Nasih mengakui bahwa bidang pengadaan barang dan jasa oleh universitas memang rawan terjadi konflik kepentingan. Demi memperkecil celah korupsi, Unair melakukan identifikasi terhadap seluruh pejabat yang duduk di bidang pengadaan barang dan jasa termasuk memastikan apakah ada yang berafilisasi dengan partai politik dan aliran politik tertentu.
"Untuk menjadi anggota Majelis Wali Amanat (MWA) tidak boleh tergabung dalam partai politik meskipun dia seorang Parpol. Kami belajar di masa lalu ketika aspek politik ini menyeret akademis ke dunia luar maka berisiko," ujarnya.
Unand sendiri menyatakan sikap tegas mendukung pemberantasan korupsi dan perluasan integritas melalui pencegahan dan pengendalian konflik kepentingan di internal kampus.
Komitmen ini ditujukan untuk membangun dan menjaga integritas para penyelenggara negara dan pelayanan publik. Bentuk komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Unand dan TII.
Rektor Unand, Tafdil Husni, menyatakan, langkah ini dianggap sangat penting untuk menciptakan kampus yang bebas korupsi dan bebas dari konflik kepentingan golongan apa pun di dalam kampus.
"Ini momen yang sangat penting dan sebagai langkah baru untuk menciptakan kampus yang bebas korupsi dan konflik kepentingan," katanya.
Dia menjelaskan untuk merealisasikan hal tersebut, Unand akan membentuk kelompok kerja untuk melakukan penilaian awal terhadap kinerja para pejabat dan penyelenggara kegiatan.
"Selanjutnya kita akan bentuk pokja dan lakukan assessment awal," ungkapnya.
Pendekatan Pencegahan dan Pengedalian Konflik Kepentingan (PPKK), menurutnya, berbeda dengan pendekatan yang mainstream saat ini dalam pemberantasan korupsi. Pendekatan yang ada saat ini lebih menitikberatkan kepada tindak korupsi yang telah terjadi.
Selain itu, kata dia, MoU tersebut merupakan langkah awal untuk membangun dan menjaga integritas para penyelenggara negara dan pelayanan publik. MoU itu diharapkan bisa menjadi dasar bagi para penyelenggara negara dan pelayanan publik untuk mengenal bentuk-bentuk konflik kepentingan dengan cara-cara menanganinya.
Tafdil menambahkan bahwa hal ini mendapat dukungan dari pihak TII untuk pemberantasan korupsi dan perluasan integritas melalui pencegahan dan pengendalian konflik kepentingan di internal kampus. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved