Kejati Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Lampu PJU Pekanbaru

Rudi Kurniawansyah
25/9/2017 20:46
Kejati Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Lampu PJU Pekanbaru
(Ilustrasi--thinkstock)

PENYIDIK Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan empat tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan lampu jalan Kota Pekanbaru tahun 2016 senilai Rp1,3 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta, di Pekanbaru, Senin (25/9) malam, mengatakan, penyidik Kejati Riau telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan lampu Pemkot Pekanbaru tahun anggaran 2016.

Dalam kasus dugaan korupsi itu, negara telah dirugikan sedikitnya Rp1,3 miliar.

"Telah ditetapkan empat tersangka dan dimungkinkan masih ada tersangka lain sesuai hasil pendalaman alat bukti yang diperoleh. Inisial empat tersangka belum dapat kami sampaikan saat ini, dan akan kami infokan lebih lanjut pada waktunya nanti," ungkap Sugeng.

Namun, Sugeng juga belum bersedia membeberkan apa saja peran keempat tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Sebelumnya, pada Rabu (6/9) lalu, penyidik Kejati Riau memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Pekanbaru, Ingot Hutasuhut (IH).

Ingot diperiksa sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan lampu penerangan jalan umum (PJU) di Kota Pekanbaru tahun 2016. Dalam kasus itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, termasuk sejumlah uang tunai.

Kejati Riau menargetkan untuk menetapkan tersangka dalam waktu lebih kurang tiga pekan lamanya pada bulan ini. Adapun pengadaan lampu PJU yang bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemerintah Provinsi Riau tahun 2016 sebesar Rp6 miliar.

Diduga dalam proyek tersebut, ada upaya penggelembungan (mark up) atau menaikkan harga barang yang diadakan dari harga pasar sebenarnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya