Kapal Pataya III yang Kandas di Sabang Diduga Cemari Laut

Ferdian Ananda Majni
22/9/2017 18:27
Kapal Pataya III yang Kandas di Sabang Diduga Cemari Laut
(Ist)

KAPAL Pataya III milik PT Kanaka Lines yang kandas di perairan Sabang, tepatnya di kawasan Iboih, Aceh, diduga telah melakukan pencemaran perairan laut dengan membuang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) .

Ketua Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh, Muhammad Nur, Jumat (22/9), mengatakan, pihaknya telah mendapatkan laporan dari anggotanya tentang kapal tersebut yang telah membuang limbah oli atau minyak ke perairan laut Sabang secara sengaja.

"Walhi Aceh mendesak Dinas Lingkungan Hidup Sabang untuk melakukan survei investigatif untuk mengukur baku mutu air terkait kasus tersebut. Apalagi diduga pembuangan dilakukan dengan segaja," katanya.

Selain itu, Pemerintah Kota Sabang didesak untuk memanggil pemilik Kapal Pataya III yang beralamat di Surabaya, Jawa Timur, guna meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban atas perbuatan yang mereka lakukan.

"Kami desak Pemkot Sabang bertindak. Jika terbukti melakukan pelanggaran dan unsur pidana lingkungan, maka pemilik Kapal Pataya harus diproses secara hukum, serta wajib melakukan pemulihan lingkungan hidup yang tercemar," terangnya.

Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan dengan tegas setiap orang dilarang melakukan dumping limbah atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

"Dalam kasus ini, pemilik Kapal Pataya memiliki tanggung jawab mutlak sesuai ketentuan Pasal 88 UU Lingkungan Hidup. Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan atau mengelola limbah B3, serta yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan," lanjutnya.

Nur menyebutkan, konsekuensi hukum atas pelanggaran pidana lingkungan, pemilik Kapal Pataya dapat dipenjara selama 3 tahun dan denda Rp3 miliar, sebagaimana ketentuan Pasal 104.

"Untuk itu, Walhi Aceh mendesak Pemerintah Kota Sabang dan aparat kepolisian untuk bertindak cepat terkait kasus ini. Sehingga kasus ini menjadi pelajaran bagi setiap pemilik kapal, serta kasus serupa tidak terulang kembali di masa akan datang," pungkasnya.

Sebelumnya, Kapal MV Pataya-III berbendera Indonesia itu terdampar di pantai balik Gunung Iboih, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, Kamis 11 Agustus 2017 lalu, akibat cuaca buruk yang melanda perairan Provinsi Aceh.

Kapal Cargo Pataya III itu dinakhokdai Adolf Roni dan petugas kamar mesin, Rudianto. Sementara bobot kapal tersebut mencapai 3.720 Gross Tonage (GT). (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya