Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH pusat telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi diperuntukan untuk harga kebutuhan beras medium dan premium guna kesejahteraan masyarakat termasuk di wilayah Jawa Barat dan umumnya seluruh Indonesia. Sedangkan pemerintah daerah akan mengambil langkah dengan memberikan sanksi secara tegas mencabut izin usaha.
"Untuk beras medium telah ditetapkan oleh pemerintah pusat seharga Rp9.450 per kg dan harga premium Rp12.800 per kg. Sedangkan untuk sekarang ini kebutuhan beras masih tetap aman dan masih dikonsumsi oleh masyarakat dalam artian masih aman, meskipun kondisi lahan pertanian di masing-masing daerah tidak bisa melakukan penanaman padi karena kondisinya tidak ada air yang mengalir," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, UMKM Kota Tasikmalaya Firmansyah, Jumat (22/9).
Firmansyah mengatakan, kebutuhan beras bagi masyarakat pada musim kemarau sekarang ini masih tetap aman setelah pemerintah pusat menetapkan harga eceran tertinggi (HET). Sementara kebutuhan beras di Kota Tasikmalaya setiap tahun justru harganya masih di bawah hingga pada musim sekarang ini yang paling sulit yakni tidak dilakukannya kembali pengolahan lahan karena kondisinya kekeringan.
"Untuk wilayah Kota Tasikmalaya memang kondisi lahan banyak mengalami kekeringan di tiap daerah dan juga banyaknya masalah terutama lahan produktif telah dijadikan lahan perumahan berada di masing-masing kecamatan mulai dari Kecamatan Tawang, Tamansari, Kawalu, Indihiang, Bungursari, Cibeureum, Purbaratu, Cipedes, Mangkubumi, dan Cihideung," ujarnya.
Sementara pemilik heleran, Engkus, 50, warga Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya mengatakan harga beras medium sekarang ini seharga Rp8.500 per kg dan premium Rp10.500 per kilogram. Sementara beras yang masih dijual dibeberapa penggilingan memang kondisinya tidak sama dengan harga yang ditentukan pemerintah karena kondisinya paling murah.
"Masyarakat memang sangat gembira dengan penentuan harga beras yang dilakukan pemerintah pusat, tetapi sekarang ini harga deudeuk (Huut) untuk pakan ayam dan penggemukan sapi memang terlalu berat bagi mereka terutama harganya dari mulai Rp1.500 dan sekarang ini dijual Rp3.000 sampai Rp4.000 per kilogram dan seharusnya harga tersebut stabil diharga Rp2.000 per kilogram," paparnya. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved