Pemerintah tidak Ikut Campur Paugeran Keraton Yogyakarta

Ardi Teristi Hardi
21/9/2017 22:45
Pemerintah tidak Ikut Campur Paugeran Keraton Yogyakarta
(ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

POLEMIK berkaitan dengan raja atau sultan di Keraton Yogyakarta, terkait boleh atau tidak, terus berlanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu yang lalu.

Putusan MK tersebut terkait dikabulkannya permohonan perkara Nomor 88/PUU-XIV/2016 Perkara Pengujian Pasal 18 Ayat (1) Huruf m Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, pihaknya telah mengkaji putusan tersebut.

"Saya kira beliau (MK) hanya melihat pada prinsip konstitusional yang berkaitan dengan posisi gubernur di DIY," kata Tjahjo saat berada di Yogyakarta, Kamis (21/9).

Ia menambahkan, MK tidak melihat soal urusan adat istiadat atau paugeran yang ada di Keraton Yogyakarta.

Apabila melihat calon gubernur di NKRI, walaupun ada keistimewaan ataupun kekhususan, pembedaan antara laki-laki dan perempuan, kata Mendagri, seharusnya sudah tidak ada lagi.

Artinya, ada aturan masing-masing, baik di keraton maupun di pemerintahan.

"Keraton ada paugeran-nya, ya kami di pemerintah tidak ikut campur," kata Tjahjo.

Menurut dia, adat istiadat ataupun paugeran merupakan hak sepenuhnya dari Keraton Yogyakarta.

Tjahjo menegaskan, yang dilakukan pemerintah sudah sesuai dengan UU, tidak menyimpang dari UU. Dia pun berpegang pada aturan yang ada, termasuk putusan MK yang bersifat final dan mengikat. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya