Kejari Karawang Resmi Tahan Tersangka Kasus Penodaan Agama

Cikwan Suwandi
19/9/2017 19:56
Kejari Karawang Resmi Tahan Tersangka Kasus Penodaan Agama
(Ilustrasi)

KEJAKSAAN Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, resmi melakukan penahanan terhadap pelaku dugaan penodaan agama dengan tersangka seorang pengusaha, Aking Saputra.

Aking, yang sebelumnya sempat diverifikasi oleh Kejari Karawang selama 5 jam hingga pukul 19.00 WIB, dengan mengenakan pakaian putih dan rompi biru digiring dari ruangan pemeriksaan menuju mobil tahanan Kejari untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Karawang.

"Tadi kita melakukan verifikasi data terlebih dahulu. Kita menanyakan identitas tersangka dan menanyakan kepada tersangka apakah yang diperbuatnya tersebut dilakukan secara sehat dan sadar. Dan dia mengakui serta mengerti dalam setiap pasalnya," ungkap Kepala Kejari Karawang, Sukardi, kepada wartawan, Selasa (19/9) malam.

Proses kasus Aking, yang menjadi polemik dalam kurun waktu 3 bulan terakhir di Karawang tersebut, akan ditangani oleh tim khusus dari pihak kejaksaan yang terdiri atas empat jaksa senior.

"Tim khusus ini dipimpin oleh Kasidatun (Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara). Nanti kita lihat di persidangan," katanya.

Ditambahkan Sukardi, Aking akan dikenakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

"Di mana primernya Pasal 156 huruf a KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan subsider Pasal 156 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Ini sudah membuktikan untuk Aking ditahan, selanjutnya kita lihat di pengadilan," pungkasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya