Pejabat Dinas Perhubungan Agam Kena OTT

Yose Hendra
12/9/2017 19:39
Pejabat Dinas Perhubungan Agam Kena OTT
(Ilustrasi--thinkstock)

SEORANG pejabat di Dinas Perhubungan Kabupaten Agam, Sumatra Barat, terkena operasi tangkap tangan (OTT) Unit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Agam, Senin (11/9) sore. Dia diduga melakukan pungutan liar (pungli)

"OTT terhadap pejabat di Dishub berinisial MAE, 53, dilakukan atas dugaan pungli. Kegiatan pengurusan dan pemeriksaan pengujian kendaraan bermotor (KIR) ini menjerat oknum yang menjabat sebagai kepala seksi di Dishub Agam," ujar Kasat Reskrim Polres Agam Iptu Muhammad Reza.

Saat dilakukan OTT, jelas Reza, diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1.270.000. Uang itu sebagai uang hasil pembayaran KIR pada hari penangkapan berlangsung. Selain itu, juga diamankan uang tunai Rp1.464.500 sebagai hasil pembayaran KIR dari 6-8 September 2017. Uang ini belum disetorkan ke kas daerah.

"Kami juga menyita sebanyak 16 berkas uji kendaraan bermotor," tandasnya.

Adapun modus kasus ini, lanjut Reza, tersangka menerima uang pembayaran KIR melebihi nominal yang ditetapkan. Pungli dinilai karena jumlah uang yang diminta tidak sesuai Perda Agam Nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

Selain itu ia juga melanggar Perbup Agam nomor 13 tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Dikatakan Reza, OTT ini adalah tindak lanjut dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya praktik pungli di lingkungan Dishub Agam. Kini tersangka masih diperiksa oleh Satreskrim Polres Agam. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya