Lima Kurir Narkoba Divonis Penjara Seumur Hidup

Puji Santoso
12/9/2017 12:42
Lima Kurir Narkoba Divonis Penjara Seumur Hidup
(Ilustrasi)

PENGADILAN Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman penjara masing-masing seumur hidup terhadap lima orang kurir narkoba jenis sabu-sabu asal Malaysia sebanyak 8.097 kilogram.

Dalam amar putusannya di persidangan di Ruang Kartika Gedung PN Medan, Ketua Majelis Hakim Deson Togatorop menyebutkan bahwa lima terdakwa masing-masing bernama Jamasri alias Cintek, Yanto alias Asiong, David Erwin Nababan, Frenklin Samosir, dan Syefrizen terbukti membawa sabu-sabu sebanyak 8.097 kilogram dari Malaysia melalui Dumai, dengan tujuan akan diedarkan di Medan.

"Mereka membawa narkoba itu atas perintah narapidana Ayau yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Medan di Tanjung Gusta," ujarnya.

Kelimanya, menurut majelis hakim, dengan sengaja membawa sabu-sabu ribuan kilogram itu ke Sumatera Utara (Sumut) bahkan dengan cara berusaha mengelabui petugas.

Namun, usaha mereka kandas setelah petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menyamar pembeli menangkap Jasmasri dan Yanto pada 12 Januari 2017 di kawasan depan Masjid Raya Medan, yang kemudian dikembangkan menangkap David Erwin Nababan, Premklin Samosir dan Syefrizen di Hotel Antares.

"Terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas majelis hakim.

Jaksa penuntut umum M Sikumbang dari Kejaksaan Negeri Medan dan kelima terdakwa melalui penasihat hukumnya Amri langsung menyatakan banding terhadap vonis penjaran seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim PN Medan itu. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya