MA Batalkan Vonis Mati Terdakwa Kasus Narkoba

08/9/2017 20:46
MA Batalkan Vonis Mati Terdakwa Kasus Narkoba
(MI/Susanto)

ABDULLAH, terdakwa kepemilikan sabu 78 kilogram lolos dari hukuman mati setelah MA membatalkan vonis mati yang diputuskan PN Banda Aceh pada 2015.

Humas PN Banda Aceh Eddy menyatakan pada peradilan tingkat pertama terdakwa Abdullah divonis mati. Namun, berdasarkan salinan putusan kasasi yang diterima dari MA, hukuman yang dijatuhkan menjadi 20 tahun penjara.

Abdullah ditangkap personel Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama tiga orang lainnya, yakni Hamdani, Samsul Bahri, dan Hasan Basri, pada Februari 2015 atas kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat 78 kilogram lebih.

Pada persidangan di PN Banda Aceh mereka divonis hukuman mati. Mereka pun mengajukan banding, tetapi ditolak Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Mereka juga melakukan upaya kasasi ke MA. Nasib baik berpihak pada Abdullah, karena Majelis hakim MA mengganjar dia 20 tahun penjara. Sedangkan Hamdani, Samsul Bahri, dan Hasan Basri tetap divonis hukuman mati.

Eddy menyebutkan selain vonis 20 tahun penjara, MA dalam putusan kasasinya juga menghukum Abdullah membayar denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana selama enam bulan penjara.

"Dengan diterimanya salinan putusan kasasi dari MA tersebut, maka perkara narkotika atas nama Abdullah sudah memiliki kekuatan hukum tetap," tutur Eddy seperti dilansir Antara. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya