Calon Perseorangan di Tulungagung Terkendala KTP-E

Edy Saputra
08/9/2017 14:48
Calon Perseorangan di Tulungagung Terkendala  KTP-E
(Ilustrasi)

PENETAPAN syarat minimal pencalonan perseorangan pada Pilkada Tulungagung, Jawa Timur, masih terkendala hasil perekaman data kependudukan elektronik (KTP-E). Sebab, hingga kini masih terdapat sekitar 11 ribu penduduk daerah ini yang belum melakukan perekaman.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tulungagung Suprihno mengatakan pihaknya masih menunggu hasil perekaman secara menyeluruh sebelum melaksanakan pemutakhiran daftar pemilih tetap (DPT).

"Selama belum ada DPT, aturan pencalonan jalur perseorangan belum bisa diputuskan karena harus menentukan persentase sesuai peraturan KPU tentang Pilkada," ujar Suprihno kepada wartawan, Jumat (8/9).

Saat ini lanjut dia pihaknya masih berkonsentrasi pada penyiapan pedoman teknis penyelenggaraan pemilu yang dilaksanakan pada September 2017. Sesuai ketentuan syarat minimal dukungan calon perseorangan adalah 7,5 persen dari total DPT. (OL-5).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya