Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PROSES tender proyek pembangunan Jalan Sirip Nunukan, yang dilakukan Kelompok Kerja Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultasi Ditjen Pembangunan Daerah Tertentu (PDT) Kementerian Desa dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2017, diduga sarat kolusi sehingga tidak transparan.
Demikian disampaikan Rahim Bermawi, pegiat Aliansi Anti Korupsi Nusantara, Jumat (1/9). Dijelaskan Bermawi, dari lelang berbagai paket proyek dengan nilai miliaran rupiah, proyek pembangunan Jalan Sirip di wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan nilai proyeknya Rp4,5 miliar. Kemudian pembangunan Jalan Sirip di wilayah perbatasan Kabupaten Pulau Morotai senilai Rp4,86 miliar.
Dari data yang ada, ungkap Bermawi, ternyata proses lelang dalam mekanisme penetapan lelang diduga melawan hukum. Sebab Pokja Kementerian PDT menentukan pemenang lelang dengan melanggar aturan sistem yang baku.
Sebelumnya, 14 perusahaan telah mengikuti tender proyek Jalan Sirip di kawasan perbatasan Kabupaten Pulau Morotai, dengan pemenang PT AA. Hal itu terjadi karena 13 peserta tender lain dinilai tidak memenuhi ambang batas teknis.
Bagaimana 13 peserta tender kalah, padahal tidak pernah diundang mengikuti tahapan poses tender. "Jadi patut diduga tendernya tidak transparan karena tidak ada pembanding," ujarnya.
Pada 28 Juli 2017, jelas Bermawi, proses tender baru pada tahap upload hasil pelelangan. Namun, kenyataanya Pokja sudah menetapkan pemenangnya yakni PT AA. Jika ingin fair dan transparan, peserta tender lain harus diundang untuk dijadikan pembanding. Namun ini tidak dilakukan oleh Pokja ULP Kemendes PDT. Mereka langsung menyatakan bahwa bahwa berkas ke-13 perusahaan peserta tender dinilai tidak memenuhi ambang batas.
Contoh kasus serupa adalah pada pembangunan Jalan Sirip di wilayah perbatasan di Kabupaten Nunukan dengan nilai Rp4,85 miliar. Lelang diikuti delapan perusahaan. Pokja PDT RI menerapkan modus operandi yang sama, yakni tujuh perusahaan dinyatakan tidak memenuhi ambang batas teknis dan langsung menetapkan PT ARM sebagai pemenang tanpa membandingkan dengan peserta tender lainnya. Sebab hanya PT ARM yang diundang mengikuti proses pelelangan selanjutnya.
"Kami ada data dokumennya dan sudah kami laporkan ke KPK pada awal Agustus lalu," jelas Barmawi.
Ketua Pokja Kementerian PDT Purwo Istiono yang menangani proyek tender tersebut, hingga berita ini ditulis tidak bisa dihubungi. Nomor telepon selulernya yang biasa dihubungi tidak menjawab. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved