Kasus Suap Dinas ke Komisi B DPRD Jatim mulai Disidangkan

Heri Susetyo
28/8/2017 22:48
Kasus Suap Dinas ke Komisi B DPRD Jatim mulai Disidangkan
(Ilustrasi--thinkstock)

KASUS suap Dinas Peternakan dan Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur terhadap Komisi B DPRD Jawa Timur mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jalan Raya Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Senin (28/8).

Suap dinas terhadap Komisi B tersebut untuk melancarkan persetujuan dewan terhadap rencana kerja dan anggaran dinas terkait.

Tiga terdakwa yang menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya ini ialah Kepala Dinas Peternakan Jatim Rohayati, Kepala Dinas Pertanian Jatim Bambang Heryanto, serta ajudannya Anang Basuki Rahmat. Mereka tersangkut kasus suap terhadap Komisi B DPRD Jatim.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa ketiganya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Yaitu Pasal 5 Ayat 1 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 junto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman pada terdakwa maksimal penjara seumur hidup.

Menurut Jaksa KPK, Budi Nugraha, pada kurun Februari hingga Juni 2017, terdakwa Rohayati pernah memberi uang kepada Ketua dan Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim, M Basuki dan Kabil Mubarak, senilai Rp175 juta. Uang itu diberikan lewat staf Komisi B DPRD Jatim Rahman Agung, masing-masing untuk Basuki senilai Rp100 juta dan Kabil Mubarak Rp75 juta.

Demikian pula terdakwa Bambang Heryanto memberi uang suap kepada pimpinan Komisi B DPRD Jatim masing-masing sebesar Rp150 juta. Uang itu dititipkan ajudannya Anang Basuki Rahmat kepada staf Komisi B DPRD Jatim. Uang suap dari dua dinas tersebut untuk melancarkan persetujuan dewan atas anggaran dan rencana kerja dinas terkait tahun 2017.

Namun, praktik suap ini terjaring operasi tangkap tangan KPK pada awal Juni 2017 lalu. Kasus suap ini tidak menutup kemungkinan menyeret anggota Komisi B DPRD Jatim lainnya.

"Tunggu saja saat pemeriksaan saksi," kata Budi.

Ia menambahkan, uang yang diberikan Bambang dan Rohayati merupakan uang komitmen dari kepala dinas terkait yang dibayarkan tiap triwulan. Menurut jaksa, tiap tahun kepala dinas berkomitmen membayar Rp500 juta-Rp600 juta ke Komisi B DPRD Jatim terkait pengawasan dan pemantauan dari DPRD Provinsi Jatim.

Atas dakwaan itu, kuasa hukum ketiganya menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Penasihat hukum menilai perkara ini bukan suap-menyuap, melainkan pungutan liar.

"Karena klien kami tidak mendapatkan keuntungan apa-apa," kata penasihat hukum terdakwa, Suryono Pane.

Selain Rohayati, Bambang, dan Anang, KPK juga menetapkan Basuki, Kabil, dan dua staf Komisi B DPRD Jatim, Santoso dan Rahman Agung, sebagai tersangka penerima suap. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya