Ditpolair Polda Kalteng Amankan 1.400 Kayu Ilegal

Antara
28/8/2017 21:59
Ditpolair Polda Kalteng Amankan 1.400 Kayu Ilegal
(ANTARA)

DIREKTORAT Polair Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, mengamankan 1.400 batang kayu log tanpa dokumen atau diduga ilegal di daerah aliran sungai (DAS) Mentaya dan Kapuas pada Minggu (27/8).

"Kami akan tindak tegas semua kayu tanpa dokumen atau ilegal yang diangkut melalui sungai, baik berupa rakit maupun yang diangkut menggunakan kapal dan klotok," tegas Direktur Polair, Kombes Polisi Badarudin, di Sampit, Senin (28/8).

Kayu log berbagai jenis itu ditemukan dengan empat kasus di dua sungai berbeda. Yakni satu kasus di DAS Kapuas Kabupaten Kapuas sebanyak 640 batang dan tiga kasus di DAS Mentaya Kabupaten Kotawaringin Timur dengan total kayu sebanyak 760 batang kayu log atau gelondongan jenis terantang.

Saat anggota Ditpolair berpatroli di DAS Kapuas pada Minggu (29/8) sekitar pukul 22.05 WIB, ditemukan kelotok sedang menarik rakit kayu di perairan Desa Sei Kapar Kecamatan Mentangai DAS Kapuas. Kayu itu diduga ilegal karena tidak dilengkapi dokumen.

Sayangnya saat rakit hendak ditambat, pelaku melarikan diri di kegelapan malam menggunakan kelotok atau ces. Petugas kemudian membawa
barang bukti ke Kapuas untuk diamankan.

Sementara itu, di waktu hampir bersamaan, patroli rutin Ditpolair di DAS Mentaya menemukan tiga rakit kayu tanpa dokumen di perairan Desa Lamiring Kecamatan Seranau Kabupaten Kotawaringin Timur. Polisi juga mengamankan tiga tersangka yakni Ramsyah, Kontoy, dan M Amiratno.

Ramsyah, warga Jalan Padat Karya Desa Pelangsian diamankan dengan barang bukti sekitar 270 batang kayu log campuran, Kontoy, warga Jalan Padat Karya Desa Pelangsian Kecamatam Mentawa Baru Ketapang dengan barang bukti sekitar 190 batang kayu, serta M Amiratno, warga Jalan Padat Karya Gang Binjai Desa Pelangsian Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, dengan barang bukti berupa 300 batang kayu log beserta kelotok penarik rakit kayu.

Penyidik meminta keterangan saksi ahli dari Dinas Kehutanan untuk mengetahui jumlah kubikasi kayu-kayu log tersebut. Tersangka dikenakan Pasal 83 Ayat (1) huruf b junto Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Ancaman sanksinya berupa jukuman penjara paling singkat satu tahun dan maksimal lima tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar," kata Badarudin.

Ditpolair Polda Kalimantan Tengah, bertekad memberantas kejahatan di perairan, salah satunya memberantas kayu ilegal. Patroli dilakukan secara rutin untuk mencegah munculnya pelaku kejahatan. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya