Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG peternak kerbau asal Kampung Pangkalan Legok Embok, Desa Cimerang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Kirno, 63, tewas dikeroyok lima orang tersangka, empat di antaranya telah diamankan pihak kepolisian.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Kamis, 15 Juni 2017 dini hari. Lebih dari sebulan, polisi mengincar para tersangka yang melarikan diri ke wilayah Kabupaten Bandung. Empat tersangka yang masing-masing bernama Maman, 43, Kusnadi, 43, Iim, 37, dan Budi, 37, berhasil diamankan dari tempat berbeda.
Dua di antaranya, Iim dan Maman, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki karena berusaha kabur saat akan ditangkap petugas.
Dari hasil olah kejadian atau rekonstruksi yang dilakukan Sat Reskrim Polres Cimahi, Senin (28/8), terungkap jika Kirno tidak berdaya setelah dikeroyok para tersangka di tempat penggembalaan kerbau menggunakan batu dan kayu.
Setelah tidak melakukan perlawanan, lalu korban dibuang ke kubangan air yang tidak jauh dari lokasi penganiayaan. Pembunuhan keji itu dilakukan para tersangka karena mereka tepergok sedang berusaha mencuri kerbau milik korban.
"Kurang lebih ada 37 adegan yang diperagakan tersangka maupun para saksi di tiga lokasi yang berbeda, seluruhnya tidak ada yang dibantah dan cukup menunjukkan perbuatan yang dilakukan masing-masing tersangka. Rekonstruksi ini dihadiri juga oleh kuasa hukum maupun jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Bale Endah Bandung," kata Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Niko N Putra, di lokasi, Senin.
Dia mengungkapkan, kasus ini berawal dari tindak pencurian dengan kekerasan. Ke-5 tersangka itu ingin menguasai harta milik korban yakni seekor kerbau. Meski kerbau sudah dikuasai, aksi mereka diketahui dan langsung menganiaya korban hingga tewas. Mereka lalu kabur tanpa membawa hasil curian.
"Para tersangka dengan sengaja melukai korban untuk dapat menguasai harta miliknya. Korban dipukul batu, mulut dan tangannnya diikat lakban, muka korban juga ditutup dengan kain," bebernya.
Meski mulutnya disumpal kain, lanjut Niko, tapi korban masih bisa berteriak meminta tolong. Teriakan tersebut terdengar warga yang sedang ronda dan mendatangi lokasi. Tersangka yang mengetahui ada warga yang mendatangi lokasi, kemudian bergegas kabur.
"Dari hasil autopsi, korban tewas dengan luka pada bagian kepala dan wajah. Tubuhnya juga ditemukan memar-memar," ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, terungkap jika para tersangka merupakan spesialis pencuri hewan ternak lintas daerah. Puluhan sapi, kerbau, serta ratusan kambing maupun domba milik warga raib dicuri kawanan tersebut. Sebelum berhasil diamankan, tersangka telah melancarkan aksi serupa di Indramayu, Soreang, Sumedang, dan Purwakarta.
"Mereka ini adalah kelompok pencuri hewan ternak, biasanya setelah hewan ternaknya didapat, mereka langsung memotong dan menguliti hewan itu di dalam kendaraan roda empat. Saat kejadian pembunuhan, para tersangka berusaha mengangkut hewan curiannya menggunakan angkutan umum yang telah diamankan polisi sebagai barang bukti," terangnya.
Sementara itu, puluhan anggota Sabhara Polres Cimahi terpaksa diturunkan untuk mengamankan proses rekonstruksi, sebab sejak pagi ratusan warga telah berkerumun di lokasi dan dikhawatirkan berbuat nekad menganiaya para tersangka. Warga juga menyoraki setiap para tersangka memperagakan adegan pembunuhan tersebut. Hingga berakhir, rekonstruksi berjalan aman.
Siti Fatimah, 44, seorang warga yang menyaksikan proses rekonstruksi hingga selesai, mengaku penasaran dengan pembunuhan yang dilakukan kawanan tersangka terhadap Kirno. Sebab selama hidupnya, Kirno dikenal baik dan tidak memiliki musuh.
"Pak Kirno punya banyak hewan kerbau, kerbau-kerbaunya sering digembalakan di sini. Orangnya juga baik, sering mengikuti kegiatan kemasyarakatan sehingga saya terkejut dia jadi korban pembunuhan," ujar Siti seraya berharap para tersangka mendapat hukuman setimpal.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 365 Ayat (3) KUHP lebih subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan penjara. Sedangkan satu tersangka lainnya, polisi sudah mengantongi identitasnya dan masih jadi buruan petugas. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved