Komnas PA Inginkan Jaksa Banding Putusan Kasus Keiza

Antara
25/8/2017 23:06
Komnas PA Inginkan Jaksa Banding Putusan Kasus Keiza
(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

KOMISI Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menginginkan Kejaksaan Negeri Sorong melakukan banding atas putusan pengadilan setempat yang membebaskan pelaku utama pemerkosaan dan pembunuhan gadis tujuh tahun Kezia Mamansa dari hukuman mati.

Terdakwa Ronald divonis oleh Pengadilan Negeri Sorong hukuman seumur hidup atau lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum hukuman mati.

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, yang dihubungi dari Sorong, Jumat (25/8), mengatakan, seharusnya Ronald pelaku utama pemerkosa dan pembunuh Kezia dihukum mati oleh Pengadilan sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Menurutnya, JPU Kejaksaan Negeri Sorong menuntut Ronald pidana mati sesuai ketentuan Pasal 81 Ayat (1), (3) dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, sangat tepat dan berkeadilan bagi korban dan keluarganya.

Sebab, perbuatan Ronald tergolong perbuatan sadis, kejam, dan tidak berperikemanusiaan yakni korban diperkosa, kemudian dicekik leher hingga tewas dan ditanam di lumpur. Karena itu, kata dia, tidaklah berlebihan jika Jaksa Penuntut Umum Kejari Sorong berdasarkan ketentuan hukum menuntut terdakwa hukuman mati dengan tambahan hukum pemberatan pengumuman identitas ke publik.

Selain itu, penerapan pasal hukuman mati tersebut tepat sebagai langkah dan terobosan baru yang diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para predator anak di Indonesia terlebih khusus di Kota Sorong.

"Keluarga korban pun tidak puas dengan putusan tersebut. Mereka menginginkan pelaku Ronald dihukum mati sehingga kami meminta kepada jaksa penuntut umum agar melakukan upaya banding terhadap putusan itu," ungkapnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya