Kemenhub Kaji Pencabutan Permen Taksi Daring

Antara
25/8/2017 19:59
Kemenhub Kaji Pencabutan Permen Taksi Daring
(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

KEMENTERIAN Perhubungan akan mengkaji pencabutan 14 poin Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek atau tentang Taksi Daring.

"Mengenai penetapan Mahkamah Agung, sebagai negara hukum saya hargai," kata Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, di Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (25/8).

Sebagai tindak lanjut, dikatakannya, ke depan Kemenhub bersama ahli hukum dan ahli transportasi akan mengkaji dan konsultasi dengan kehakiman dan HAM supaya ada upaya hukum.

"Tujuannya agar kesetaraan terjadi antara kendaraan umum konvensional dengan 'online'," katanya.

Meski demikian, pihaknya tidak bisa menutupi kekagetan mengingat peraturan tersebut sudah mulai berjalan.

"Kami saat membuat peraturan itu hati-hati. Semua diajak 'ngomong' berkali-kali, berlapis-lapis ke beberapa kota, meski demikian tetap saya hargai," katanya.

Terkait hal itu, ke depan pihaknya akan menyampaikan kepada masyarakat agar jangan resah menyikapi hal tersebut.

"Karena peraturan masih efektif tiga bulan ke depan atau hingga November (2017), sepanjang kurun waktu tersebut tidak ada yang berubah," katanya.

Pihaknya juga berpesan kepada Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo agar langsung menindak secara hukum ketika ada angkutan umum yang membuat tarif tinggi hingga merugikan penumpang.

Sebelumnya, MA menyatakan alasan mencabut 14 poin dalam dalam putusan peninjauan kembali tersebut, salah satunya keberadaan taksi daring merupakan konsekuensi logis dari perkembangan teknologi dalam bidang transportasi. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya