Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri (PN) Kuningan menggagalkan rencana eksekusi lahan Masyarakat Adat Karuhun Urang (Akur) Sunda Wiwitan,
Kelurahan/Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, penggagalan tersebut karena dikhawatirkan akan terjadinya korban jiwa.
"Karenanya kami bersama dengan kepolisian sepakat rencana eksekusi tersebut digagalkan," kata Panitera PN Kuningan, Andi Lukmana, di Kuningan, Kamis (24/8).
Dijelaskan Andi, amar putusan perkara Nomor 7 Tahun 2009 tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan telah melalui proses dari upaya hukum banding, kasasi, dan pengajuan kembali (PK) yang dimenangi penggugat Djaka Rumantaka. Namun, lantaran kondisi yang tidak memungkinkan, eksekusi pun tidak dilakukan hari ini.
"Jika dipaksakan dan menimbulkan korban, maka permasalahan akan lebih panjang," kata Andi.
Namun, ia menegaskan penggagalan eksekusi hari ini tidak berarti eksekusi ditunda. Andi menambahkan, eksekusi lahan tersebut akan dijadwalkan kembali pada waktu mendatang. Namun, itu tergantung pengajuan pemohon Djaka Rumantaka untuk mengajukan eksekusi kembali.
Selanjutnya, Andi mengungkapkan jika keputusan untuk melakukan eksekusi tersebut sah, karena proses gugatan hukum yang dilayangkan Djaka Rumantaka sudah inkrah hingga ke Mahkamah Agung (MA). Sehingga dari kacamata hukum, status lahan adat seluas 224 meter persegi tersebut sah milik ahli waris Djaka. Tanah tersebut tepatnya berada di blok Mayasih, RT 29 RW 10 Kelurahan/Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan.
"Berdasarkan informasi dan dari gambar situasi tempat, tanah tersebut bukan tanah adat," kata Andi.
Dulunya, lanjut dia, tanah tersebut merupakan satu hamparan lahan. Sehingga, menurutnya, yang akan dieksekusi bukan lah cagar budaya karena letaknya berada di bagian belakang.
Sementara itu, sejumlah masyarakat Akur sejak pagi berupaya untuk menggagalkan eksekusi atas lahan yang akan dieksekusi. Bahkan, sejumlah wanita anggota masyarakat Akur sempat saling berhadapan dan melakukan aksi saling dorong dengan sejumlah polwan. Mereka pun membentuk rantai pertahanan mereka agar tidak dijebol petugas.
Girang Pangaping Masyarakat Akur, Oki Satria, menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan langkah hukum untuk mempertahankan warisan tanah leluhur mereka.
"Kami sepakat bertahan sampai titik darah penghabisan, sampai kapan pun kami akan jaga tanah leluhur kami," kata Oki.
Eksekusi yang rencananya hari ini dilakukan merupakan eksekusi ketiga yang digagalkan.
Dalam upaya menempuh jalur hukum tersebut, masyarakat adat juga pernah berkonsultasi dengan ahli hukum adat dari Universitas Indonesia dan Universitas Sriwijaya.
"Hasilnya, tetap pengadilan tidak bisa melihat dari perspektif ahli waris, tapi harus melihat dari perspektif masyarakat adat," kata Oki.
Masyarakat adat pun, lanjut dia, pernah mengajukan gugatan perlawanan terhadap penggugat, tetapi kalah.
"Kami ini semua cucu Pangeran Tedjabuana," tegas Oki.
Namun, sejak 1964 sesepuh mereka pernah mengungkapkan jika lahan tersebut tidak boleh dibagi waris dan harus dijadikan tanah milik rakyat Sunda. Karenanyam Oki mengaku tidak mengerti jika tiba-tiba salah seorang cucu melakukan gugatan dan selanjutnya dikabulkan oleh pengadilan berdasarkan perspektif ahli waris. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved