Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGUSAHA angkutan umum konvensional meminta pemerintah konsisten menjalankan kembali Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal ini seiring keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek.
Ketua DPD Organda Provinsi Jabar, Dede T Widarsih, mengatakan, Kementerian Perhubungan harus kembali mengacu kepada UU tersebut.
"UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 harus diterapkan secara konsisten, payung hukumnya di situ," kata Dede di Bandung, Kamis (24/8).
Dengan begitu, dia meminta pemerintah tidak memberi ruang bagi angkutan umum daring untuk beroperasi. Selain karena tidak memiliki payung hukum, lanjut dia, keberadaan kendaraan dalam jaringan ini akan menambah jumlah kendaraan di jalanan.
"Nanti tambah runyam dan jalan makin penuh," katanya.
Dia menambahkan, pemberlakuan Permenhub tersebut pun tidak tepat karena bertolak belakang dengan keberadaan UU Lalu Lintas.
"Terima kasih sama MA. Berarti MA mengerti sama UU itu, makanya Permen-nya dimentahkan. Seluruh warga Indonesia itu harus tunduk pada undang-undang, karena kita negara hukum," katanya.
Bahkan, jika pemerintah tidak menjalankan undang-undang tersebut, Dede meminta DPP Organda menggugat pemerintah. Pihaknya pun mengaku telah membicarakan hal ini dengan pengurus Organda di provinsi lainnya.
"Sudah berkomunikasi dengan yang lain," tegasnya.
Lebih lanjut, Dede meminta pemerintah merevitalisasi keberadaan angkutan umum. Dengan begitu, dia optimistis masyarakat akan beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum. Hal ini sangat penting untuk mengatasi kemacetan yang saat ini sudah tidak terkendali.
Dia menilai, jumlah kendaraan pribadi semakin meningkat tanpa diiringi dengan pertumbuhan ruas jalan.
"Jadi kembali pada angkutan massal untuk atasi kemacetan, seperti monorel, bus, tapi jangan angkutan online yang belum ada payung hukumnya," katanya.
Secara terpisah, Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil (Emil), belum mau mengomentari pembatalan Permenhub tersebut. Emil mengaku belum mengetahui subtansi dari pembatalan tersebut.
"Saya belum baca isinya," kata Emil singkat. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved