Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WALI Kota Madiun nonaktif, Bambang Irianto, divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jalan Raya Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (22/8).
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar. Apabila denda tak dibayar dalam waktu paling lama 6 bulan, hukuman ditambah 4 bulan penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut 9 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Bambang Irianto terbukti melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf b tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bambang juga terjerat Pasal 3 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan denda Rp1 miliar, dan jika tidak membayar denda, maka akan dijatuhi tambahan kurungan selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Unggul Warso Mukti, saat membacakan vonis.
Bambang Irianto mendengar dengan seksama saat majelis hakim membacakan vonis. Namun, dia hanya tertunduk saat majelis hakim menyatakan dirinya bersalah.
Bambang Irianto tersandung kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun serta gratifikasi. Dalam kasus ini, terdakwa terbukti menerima gratifikasi dari para asosiasi kontraktor di Madiun serta dari perizinan mendirikan reklame. Terdakwa juga diduga korupsi pembangunan Pasar Besar di Kota Madiun, dan juga melakukan pemotongan uang karyawan di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Tindak pidana korupsi dilakukan terdakwa selama periode 2009 hingga 2016. Dalam kasus ini, terdakwa menerima uang sebanyak lebih dari Rp50 miliar, baik dari hasil korupsi pasar besar maupun gratifikasi.
Usai majelis hakim membacakan putusannya, Jaksa Penuntut KPK, Fitroh Rochcayanto, menyatakan cukup puas. Sebab secara umum, pertimbangan yuridis dari hakim sama dengan jaksa. Namun, ada satu perbedaan pandangan antara jaksa dan hakim, yaitu terkait dua aset milik terdakwa. Dua aset itu yakni satu bidang tanah di Jombang dan sebuah rumah toko (ruko) Sun City di Jalan A Yani Madiun.
"Dari kami memohon untuk dirampas, tapi dari hakim dikembalikan kepada terdakwa," kata Fitroh. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved