Polda Sumut Tembak Mati Pengedar Narkoba di Medan

Puji Santoso
22/8/2017 18:56
Polda Sumut Tembak Mati Pengedar Narkoba di Medan
(Ilustrasi--thinkstock)

TIM Satuan Reserse Narkoba Polda Sumatra Utara kembali menembak mati seorang tersangka pengedar narkoba di Medan. Dalam kesempatan yang sama, polisi menangkap tiga tersangka lainnya yang juga pengedar narkoba dalam kondisi hidup.

Tersangka berinisial TMY itu tewas setelah melakukan perlawanan ketika hendak diciduk petugas. Jenazah tersangka kini berada di instalasi jenazah RSU Bhayangkari Medan.

"Tersangka Faizal terpaksa kita tembak karena mencoba melawan petugas. Kita lakukan tindakan tegas dan terukur di kawasan Medan Sunggal," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendrik Marpaung, dalam paparannya di hadapan wartawan, Selasa (22/8), di RSU Bhayangkara, Medan.

Dia mengatakan, ditangkapnya para tersangka itu setelah sebelumnya petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli barang narkoba jenis sabu tersebut.

"Barang bukti narkoba seberat 2 kilogram dibungkus ke dalam bungkus teh Cina. Selain itu kita sita enam unit telepon genggam dan satu unit mobil merek Mitsubisi jenis Pajero Sport warna hitam," ujar Hendrik.

Tersangka yang berhasil diringkus yakni Raja Mangaliat Hutapea alias Pak Jess, Anton Sopian alias Adi, dan Riki Rezeki alias Crup. Sedangkan tersangka yang tewas ialah Faizal.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati atau denda paling sedikit Rp1 miliar. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya