Empat Mahasiswa USU Penganiaya Polisi mulai Disidang

Antara
15/8/2017 23:42
Empat Mahasiswa USU Penganiaya Polisi mulai Disidang
(Ilustrasi)

PENGADILAN Negeri Medan menyidangkan empat mahasiswa yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap seorang anggota polisi Hendri Joice yang mencoba membubarkan aksi unjuk rasa anarkistis di Kampus Universitas Sumatera Utara (USU).

Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan Ivan dalam dakwaannya di PN Medan, Selasa (15/8), menyebutkan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 2 Mei 2017. Saat itu, menurut Jaksa, ratusan mahasiswa menggelar unjuk rasa pada Hari Pendidikan Nasional di depan pintu satu Kampus USU Jalan Dr Mansyur Medan.

Dalam aksi itu terjadi bentrok antara mahasiswa pengunjuk rasa dan sejumlah warga yang tinggal tidak berapa jauh dari Kampus USU tersebut. Beberapa personel polisi turun untuk meredakan ketegangan yang terjadi antara kelompok mahasiwa dan beberapa anggota masyarakat setempat.

Namun, aparat keamanan itu justru dicaci maki bahkan dikejar-kejar oleh beberapa mahasiswa. Salah seorang anggota polisi bernama Hendri yang terjatuh saat melarikan diri ditangkap dan lantas dianiaya oleh empat mahasiswa, yakni Fazar, Fikri, Erlangga, dan Seer, yang kini duduk di kursi pesakitan itu.

Seorang petugas polisi bernama Wahyu yang berusaha membawa Hendri dari kerumunan mahasiswa juga diperlakukan secara kasar dan dipukuli di bagian punggungnya hingga mengalami cedera.

Keempat mahasiswa yang memukul oknum polisi yang sedang melaksanakan tugas negara itu dijerat Pasal 214 Ayat (2) KUHPidana. Sidang perkara penganiayaan yang dipimpin Hakim Ketua Suryana itu dilanjutkan Selasa (22/8) untuk memeriksa sejumlah saksi. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya