Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti melakukan penangkapan terhadap Brigadir Polisi Satu (Briptu) Taufik Hidayat, 30, terkait barang bukti 1,5 kilogram (kg) sabu dan 500 butir ekstasi serta 500 butir happy five.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB, Senin (14/8), di Wisma Holiday, Jalan Tengku Umar Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
"Briptu Taufik Hidayat ditangkap di gang pada saat mau keluar dari Wisma Holiday. Dia ditangkap oleh personel Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti karena diduga mau mengambil sabu dan ekstasi," jelas Kapolres Kepulauan Meranti, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Barliansyah, Selasa (15/8).
Dijelaskan Barli, pada saat ditangkap sempat terjadi keributan antara personel Satresnarkoba dan tersangka. Terjadi adu mulut dan pelaku melakukan perlawanan. Keributan itu didengar oleh Danramil Selatpanjang dan anggotanya yang berada di salah satu kamar di lantai 2 wisma tersebut.
Menurut keterangan dari mereka, pada saat itu sama-sama lagi mengintai tersangka yang akan mengambil kiriman sabu dan ekstasi.
"Melihat terjadi keributan di bawah antara tersangka Briptu Taufik Hidayat dan personel Satresnarkoba Polres Kepulauan, Danramil beserta anggotanya langsung menggeledah kamar yang diduga ada narkobanya. Di kamar tersebut ditemukan 1,5 kg sabu-sabu dan 500 butir ekstasi serta 500 butir pil happy five, tetapi tidak ditemukan orang atau pemiliknya karena kamar dalam keadaan kosong," jelas Barli.
Menurut Kapolres, narkoba itu diduga akan diambil oleh Briptu Taufik. Pasalnya, dari keterangan karyawan Wisma, Briptu Taufik sudah bolak balik ke wisma tersebut. Selain itu, dikuatkan dengan bukti-bukti pesan singkat yang ada dalam telepon genggam yang bersangkutan.
Selanjutnya, sambung Barli, pada pukul 20.00 WIB dilakukan pengembangan bertempat di kontrakan tersangka yakni di alamat Jalan Alah Air Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Penggeledahan dilakukan oleh personel Satresnarkoba dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti AKP Ali Azar, dan disaksikan oleh istri tersangka yaitu Tengku Rasuna Rustianti serta RT setempat.
"Di rumah tersangka ditemukan 4 bungkus paket sedang narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 gram. Kaca pirek sisa pakai sabu. Pipet sisa pakai sabu, dan plastik klep," jelas Barli.
Proses penggeledahan rumah tersangka berakhir sekitar pukul 21.00 WIB. Selama penggeledahan berlangsung tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses lebih lanjut.
Kapolres menambahkan, Briptu Taufik dikenal sudah terlibat banyak masalah. Di antaranya sudah tidak masuk dinas selama 2 minggu dan rencananya pada Selasa (15/8) pada pukul 09.00 WIB akan dilaksanakan sidang KKEP yang kedua pembacaan sangkaan dan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
"Selain itu juga tersangka telah dipidana dalam kasus penipuan dan penggelapan uang. Kemudian telah tiga kali positif menggunakan narkoba jenis sabu," terang Barli. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved