Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PERSIDANGAN Buni Yani, terdakwa penghasutan dan pengeditan video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), kembali digelar Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/8). Sidang untuk kedelapan kalinya ini menghadirkan saksi ahli bahasa Indonesia dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Kris Sanjaya, yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Dalam menyampaikan keterangannya, Kris dihadapkan pada ilustrasi unggahan di media sosial yang mirip dengan unggahan Buni Yani di Facebook yang berisi editan video dan tulisan keterangan Ahok.
Ilustrasi tersebut merupakan unggahan yang terdiri atas tiga kalimat, yakni Penodaan Terhadap UUD 1945? "Adik kakak (rakyat Indonesia) ...dibohongi pasal 51 ...(dan) negara gagal (juga adik kakak) dibodohi. Sepertinya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan animasi ini".
Kris menilai, pada ilustrasi tersebut telah terjadi penghilangan kalimat karena terdapat titik-titik yang berjumlah tiga. Berdasarkan keilmuan bahasa yang dikuasainya, lanjut Kris, hal ini menandakan adanya kalimat yang dihilangkan.
"Namun, penghilangan ini artinya tidak penting menurut penulis," kata dia dalam keterangan di hadapan majelis hakim.
Pengunggah pun, menurutnya, menulis ini dalam kondisi yang sadar dan dengan sengaja.
"Kalau tidak sadar, tidak sengaja itu ketika menulisnya saat sedang mengigau, atau karena latah," katanya.
Kris melanjutkan, isi unggahan tersebut merupakan bentuk keraguan penulis akibat ketidaktahuannya atas materi yang ditulis tersebut. Hal ini terlihat dari adanya tanda tanya dalam kalimat yang menurut Kris merupakan judul dari unggahan itu.
"Makanya penulis bermaksud untuk mengajak diskusi teman-teman di sosmed-nya. Tujuan penulis berhasil dengan adanya komentar-komentar atas unggahan tersebut," bebernya.
Kris menambahkan, meski ada kutipan yang mengacu pada gambar atau video yang menyertai unggahan tersebut, tulisan ini milik pengunggah karena tidak menyebutkan pemilik kutipan. Sehingga, menurutnya, tulisan ini tidak bisa diartikan sebagai ucapan dari sosok yang ada dalam video/gambar yang menyertai unggahan tersebut.
"Ujaran dalam kutipan tidak bisa diartikan dari siapa sumbernya. Kecuali kalau ada tambahan kata ucapan dari sumbernya," katanya.
Namun, Kris tetap menyebut unggahan tersebut mengandung makna negatif karena terdapat kalimat 'sepertinya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan animasi ini'. Menurut dia, adanya kalimat 'kurang baik' merupakan hal yang bersifat negatif apa pun konteksnya.
Menyikapi ini, salah seorang JPU, Andi M Taufik, menilai jika ilustrasi tersebut dikaitkan dengan unggahan Buni Yani di Facebook, dakwaannya benar karena Buni telah melakukan pengeditan dengan mengurangi kalimat-kalimat yang diucapkan Ahok. Selain itu, lanjutnya, Buni Yani pun melakukannya dengan sengaja dan dalam kondisi yang sadar.
"Ada yang dihilangkan. Bahwa dengan titik-titik itu sudah jelas mengurangi, ada kesengajaan. Foto itu adalah ditunjukkan sebagai pihak yang membuat, pemilik tulisan itu. Juga ada kalimat negatif saat mengajak diskusi. Mengajak orang berdiskusi hal yang tidak baik," katanya.
Penilaian berbeda disampaikan kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian. Menurut dia, apa yang dituliskan Buni Yani bukanlah transkrip pernyataan Ahok dalam video tersebut, sehingga kliennya tidak bisa dianggap telah melakukan penghilangan kalimat-kalimat.
"Tadi, itu kan bukan transkrip, karena enggak ada nama. Kalau bukan transkrip, (pengurangan) ini tidak masalah. Ada yang dihilangkan, itu hak penulis," katanya.
Aldwin pun menolak jika Buni Yani dianggap telah menghasut atas unggahan tersebut.
"Tadi juga disebut, itu hanya mengajak diskusi, karena kesangsian," katanya. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved