Polda Jambi kembali Gagalkan Penyelundupan 2,2 Kg Sabu

Solmi
11/8/2017 18:52
Polda Jambi kembali Gagalkan Penyelundupan 2,2 Kg Sabu
(MI/Solmi)

ANGGOTA Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2,2 kilogram yang dilakukan seorang wanita asal Aceh untuk diedarkan di Jambi.

Menurut Kapolda Jambi, Brigjen Pol Priyo Widyanto, barang haram tersebut diamankan dari tangan seorang kurir, SI, 49, wanita asal Bireuen, Aceh. Tersangka dibekuk saat melintas di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Kamis (10/8) kemarin.

Dikatakan Kapolda, modus yang digunakan pelaku untuk membawa 2,2 kg sabu tergolong baru. Ia menyembunyikan barang haram tersebut dalam ban mobil. Namun, berkat kejelian petugas, barang haram berhasil ditemukan.

"Pengakuan tersangka, dia ke ke Jambi mau menjenguk anaknya yang sudah duluan kita tangkap. Dia meminjam mobil seseorang. Orang tersebut bersedia meminjamkan, asal mau membawa titipan. Dia dijanjikan upah besar dan akan dibayar pemilik barang setelah paket sampai di Jambi," papar Kapolda kepada wartawan, Jumat (11/8).

Untuk pengembangan kasus, tersangka dan barang bukti masih dalam pemeriksaan penyidik di Polda Jambi. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya