Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Jawa Timur, Mochamad Arief Wicaksono, menyatakan mundur dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015.
Arief, yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Malang, membacakan surat pengunduran dirinya didampingi Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Timur dan jajaran pengurus di Kantor PDIP Malang, Kamis (10/8).
"Untuk mengikuti proses hukum, saya akan mempertanggungjawabkan secara pribadi atas yang disangkakan kepada saya. Hari ini saya mundur dari jabatan sebagai Ketua DPRD periode 2014-2019," tegasnya.
Adapun dasar ia mundur sebagai Ketua DPRD sehubungan dengan penggeledahan oleh KPK di kantor Pemkot Malang, rumah dinas dan ruang kerja Wali Kota Malang Mochamad Anton dan Wakil Walikota Malang Sutiaji termasuk rumah dinas Ketua DPRD. Akhirnya ia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses pembahasan APBD 2015 hingga ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang disangkakan ke saya kasus gratifikasi atau apa terkait APBD 2015, tapi detailnya saya tidak tahu," ujarnya.
Arief mengaku tidak menerima aliran dana apa pun. Bahkan, ia menyatakan belum pernah sekali pun menerima gratifikasi seperti yang disangkakan KPK.
"Tidak ada kerugian negara dalam kasus yang disangkakan itu. Bahkan tidak ada proyek-proyek, sebab yang mengerjakan eksekutif," imbuhnya.
Dalam kasus dugaan korupsi itu, ia mengatakan sempat mendatangi tiga kali panggilan KPK sebagai saksi untuk menjelaskan proses pembahasan APBD. Selain dia, sejumlah pejabat Pemkot Malang juga pernah dimintai keterangan oleh KPK.
"Kalau dari DPRD Kota Malang ada beberapa orang (dipanggil KPK) tidak hanya badan anggaran saja. Banyak teman eksekutif juga dipanggil, dari Dinas Pekerjaan Umum, Bappeda dan Sekda. Kemungkinan walikota juga dimintai keterangan, dipanggil sekitar April 2016," tukasnya.
Sekretaris DPD PDIP Jatim, Sri Untari, memastikan pihaknya akan meberikan bantuan hukum kepada Arief.
"Ada tahapannya," tegas Sri.
Ia menjelaskan, Arief hanya mundur sebagai Ketua DPRD, yang bersangkutan tetap menjabat Ketua DPC PDIP, termasuk menjadi anggota dewan sampai keputusan KPK sudah terang-benderang.
Sedangkan pengganti Arief sebagai Ketua DPRD akan dipilih kader PDIP di dewan dengan rekomendasi Ketua Umum PDIP.
"Sekarang prosesnya diikuti. Nanti kita bicara dengan kawan-kawan bantuan hukum dan partai," tukasnya. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved