Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, tewasnya seorang murid Kelas II SD Negeri Longkewang, Desa Hegarmanah, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diindikasikan akibat dirundung (bully) teman-teman sekolahnya.
Dengan kasus hukumnya, karena korban maupun pelaku sama masih anak-anak, maka yang berlaku ialah Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan harus dibedakan dengan peradilan umum.
Menurutnya, kalau misal berdasarkan bukti-bukti, ternyata pelakunya mendapat ancaman hukuman sampai 10 tahun, masa pidananya bisa dijalani di Lembaga Pendidikan Khusus Anak (LPKA). Namun, jika vonisnya di bawah tujuh tahun, bisa dikirim ke Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) yang berada di bawah Kementerian Sosial.
"Menurut UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, bila vonisnya di bawah tujuh tahun akan dibina di LPKS yang dikelola Kemensos. Sedangkan bila vonisnya di atas tujuh tahun, akan dibina di LPKA yang dikelola Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," ungkapnya ketika ditemui dalam agenda Pembekalan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Pencairan PKH di Kantor Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (10/8).
Selain itu, lanjut Khofifah, mungkin bisa pula dengan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana atau yang biasa disebut diversi. Kendati demikian, Mensos enggan mendahului vonis hukuman di saat pengumpulan bukti dan fakta di lapangan masih dilakukan pihak kepolisian.
"Sangat mungkin ada diversi, dengan kesepakatan antara jaksa, hakim, Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan seterusnya, kemudian ada tanggung jawab dari orangtua yang dibubuhkan dalam surat keketerangan, sangat mungkin dilakukan opsi diversi, pengasuhannya dikembalikan ke orangtua," terangnya.
Khofifah menyatakan, kasus bully di kalangan pelajar ini sebenarnya pernah dibahas pada rapat terbatas yang langsung dipimpin Presiden Joko Widodo pada 2015 lalu saat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan masih dijabat Anies Baswedan.
Pada saat itu, Presiden menyampaikan antisipasi dan keseriusan mencari solusi atas tingginya kasus perundungan. Sebab, berdasarkan laporan salah satu lembaga survei, menyebut bahwa di kalangan anak SD, SMP, dan SMA, kasus bully sangat memprihatinkan karena menembus 85%.
Mereka menyebut pernah mendapat bullying baik melalui media sosial, kekerasan fisik, bahkan hingga lisan secara langsung.
"Saat rapat terbatas itu, sangat detail disebutkan bahwa guru maupun kepala sekolahnya harus bertanggung jawab jika di sekolahnya terjadi kasus bully. Saya rasa kasus yang sama juga sudah pernah terjadi bulan lalu di Jakarta, Mendikbud telah datang ke sekolah yang bersangkutan. Terkait punishment, wilayah kewenangannya ada di Kementerian Pendidikan (dan Kebudayaan)," beber Khofifah.
Agar hal serupa tidak terulang, lanjut dia, yang harus dilakukan sekarang adalah mengantisipasinya, sebab, pelaku bully sangat mungkin bisa menjadi virus yang menularkan ke orang lain. Bisa pula pelaku bully ialah mereka yang dulunya adalah korban bully.
Tugas guru Bimbingan Konseling (BK) maupun guru kelas juga sangatlah penting, satu guru minimal bisa mengawasi pergerakan siswanya antara 10-13 siswa. Jika diindikasikan terjadi perubahan sikap dan prilaku bisa segera diindentifikasi dan dilakukan langkah preventif.
"Kita mungkin tak banyak mengupdate bagaimana sosial bullying ini sampai menyebabkan anak atau orang nekat mengakhiri hidupnya karena tak tahan dirundung oleh lingkungannya. Tugas kita bersama membangun karakter seluruh warga bangsa termasuk dalamnya anak di sekolah agar kasus ini tak terulang di kemudian hari," lanjutnya.
Dia menambahkan, Kemensos sudah membentuk 800 anggota Sakti Peksos untuk menyasar anak-anak SMP dan SMA yang telah dibekali pengetahuan dan teknis dalam perlindungan anak dan menyukseskan program kesejahteraan sosial anak.
"Sakti Peksos membangun kebersamaan anak-anak agar membangun harmoni, jika ingin bangun harmoni, antar anak-anak tidak boleh saling mencela, memaki dan merendahkan martabat yang satu dengan lainnya. Agustus nanti anggotanya ditambah, akan ada rekruitmen baru," paparnya. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved