Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah akhirnya menahan mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Uwe Lino, Kabupaten Donggala, Arifin Abdul Rahim, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Mantan orang pertama di PDAM Donggala itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan secara maraton di ruang kerja Kepala Seksi Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi Kejati Sulteng, Asmah, selama beberapa jam.
Pemeriksaan Arifin itu merupakan yang kedua kalinya dengan status sebagai tersangka setelah sebelumnya masih berstatus sebagai saksi. Seusai pemeriksaan, tersangka kemudian digiring ke mobil tahanan oleh petugas Kejati dan Polda Sulteng dengan didampingi pengacaranya, Sahrul, tanpa berkomentar sedikit pun kepada wartawan saat ditanya.
Tersangka selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Maesa Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Hari ini statusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan tersangkanya usai pemeriksaan langsung kita tahan selama 20 hari ke depan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sulteng, Joko Sutanto, di Palu, Rabu (9/8).
Joko menyebutkan, tersangka ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran PDAM Donggala tahun anggaran 2016 dan 2017. Kasus ini terungkap setelah penyidik Kejati Sulteng melakukan penyelidikan di lapangan selama beberapa bulan berdasarkan informasi dari warga.
Menurutnya, penetapan tersangka hingga pada ditahannya Arifin dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
"Untuk kerugian negaranya saat ini sekitar Rp600 juta," ungkap Joko.
Selain menahan tersangka, penyidik Kejati Sulteng juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah kendaraan roda dua dan empat di rumah tersangka di Kecamatan Palu Selatan.
Sementara itu, Sahrul, pengacara tersangka, membenarkan kliennya ditahan dalam kasus korupsi. Namun, ia mengaku masih akan mempelajari berkas perkara korupsi yang menjerat kliennya itu.
Ia mengatakan, meski ditahan, kliennya punya hak untuk mengajukan permohonan pengalihan atau penanguhan status penahanan tersangka.
"Surat permohonannya akan kita urus," tegasnya. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved