Buni Yani Bersikeras Minta Ahok Dihadirkan di Persidangan

Octavianus Dwi Sutrisno
08/8/2017 22:58
Buni Yani Bersikeras Minta Ahok Dihadirkan di Persidangan
(ANTARA FOTO/Agus Bebeng)

BUNI Yani, terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bersikeras meminta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok tetap hadir dalam persidangan dugaan kasus yang membelit dirinya. Dia menganggap kehadiran Ahok dibutuhkan untuk mengklarifikasi berkas acara pemeriksaan.

"Kami meminta dan wajib kepada saudara Ahok untuk datang, karena ini menyangkut informasi yang telah diberikan perlu ada dialog kalau dia tidak ada lalu bagaimana," ucap Buni seusai sidang di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (8/8).

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, diketahui hendak membacakan keterangan Ahok selaku saksi fakta persidangan. Namun, Buni menolak karena dia khawatir itu akan menyulitkan dirinya.

"Tadi kita menolak kalau BAP dibacakan, karena kita enggak bisa konfirmasi kan, makanya minggu depan mudah-mudahan," ujarnya.

Buni menegaskan, dengan kedatangan Ahok dalam persidangan, pihaknya ingin membuktikan mengenai adanya kesalahan dalam BAP kasus tersebut. Selain itu, penolakan pihaknya terhadap pembacaan kesaksian Ahok oleh Tim JPU Kejaksaan Tinggi Jabar juga karena dinilai akan berat sebelah.

"Kalau hanya dibacakan kita enggak bisa kritisi, kan berat sebelah, mestinya ada dia (Ahok)," tegas Buni.

Buni menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/6). Buni ialah terdakwa kasus pencemaran nama baik setelah mengunggah video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Diduga, video yang diungah Buni itu mengandung isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sehingga berujung pada ujaran kebencian. Buni disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara atau denda kurang lebih Rp1 miliar. (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya